Mediaakurat.org, Kalianda LamSel ,– Dalam rangka menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tahun 2025, UPTD Samsat Kalianda menggelar simulasi layanan pada hari , Selasa (29/04/2025 ).
Kegiatan simulaisi diadakan di kantor Samsat Kalianda Lampung Selatan, dan dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kalianda Verawati Surya Lubis, S.H., M.H bersama Kanit Reg Ident IPDA Edi Setiawan, S.H., M.H mewakili Kasat Lantas Lamsel AKP R. Manggala Agung SM., S.I.K., M.H., CPHR.
Simulasi ini memperagakan seluruh tahapan layanan pemutihan, mulai dari proses awal pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pencetakan STNK dan BPKB.
Kegiatan ini merupakan langkah finalisasi agar pelayanan pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dapat berjalan lancar.
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ka UPT Samsat Kalianda Verawati menyampaikan bahwa pihaknya telah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung Selatan.
“Simulasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mempersiapkan layanan pemutihan. Dengan dukungan penuh dari Pemkab Lamsel, termasuk bantuan tenda dan kursi dari BPPRD, kami optimis seluruh wajib pajak akan terlayani dengan baik,” tegasnya.
Layanan yang Termasuk dalam Program Pemutihan Pajak 2025 antara lain:
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
untuk Mutasi dalam Provinsi
Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya, layanan Pengesahan STNK Bantuan Administrasi untuk Balik Nama atau Mutasi Kendaraan Di tempat yang sama, IPDA Edi Setiawan, S.H., M.H mengimbau masyarakat Lampung Selatan untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. “Program ini adalah kesempatan langka, tidak setiap Tahun ada pemutihan .
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di awal atau menunda hingga akhir. Selama dokumen lengkap, insya Allah semua akan kami layani,” ujar Edi .
Untuk mendukung kelancaran program ini, Samsat Kalianda juga mendapat tambahan personel dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Hal ini dilakukan guna memperkuat pengamanan dan kelancaran arus pelayanan selama program berlangsung.
Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesadaran pajak serta pendapatan Daerah, khususnya di wilayah Lampung Selatan.Pungkas Edi.(Red, Rifa’i)