Mediaakurat.Org, Penajam,- Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (Sidak) berkaitan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat ini dihadiri perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Inspektorat, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).14/4/2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Ishaq Rakhman menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran disiplin pegawai harus melalui tahapan sesuai aturan.
“Kalau untuk sanksi kan ada tahapan-tahapan, 1, 2, dan 3. Itu tidak bisa setiap pelanggaran langsung sanksi berat. Mungkin ada yang ringan,” kata Ishaq.
Menurutnya tidak semua ketidakhadiran pegawai disebabkan oleh pelanggaran. Ada yang izin resmi, cuti, atau sedang bertugas di luar daerah. Namun, ada pula yang memang mangkir tanpa keterangan.
“Ada juga yang memang dia tidak izin sama sekali atau mangkir,” tegas Ishaq.
DPRD menyoroti banyaknya ASN yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja. Ishaq menekankan pentingnya kedisiplinan dan komitmen pegawai untuk tetap berada di tempat tugas.
“Jangan lagi ada pegawai nongkrong di warung kopi saat jam kerja,” tegas Ishaq mengingatkan.
Komisi I DPRD Kabupaten PPU juga meminta agar pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan dan tidak terganggu, hanya karena pimpinan wilayah meninggalkan tempat saat jam kerja.
“Kepemimpinan pemerintahan itu tidak meninggalkan tempat pada saat jam-jam kerja. Kita sering temukan kepala kelurahan, Camat yang tinggalkan tempat, padahal pelayanan masyarakat tidak kenal waktu,” kata Ishaq.
Ishaq menerangkan, salah satu permintaan dari Komisi I adalah agar kepala wilayah tinggal dan hadir di wilayah tugasnya selama hari kerja, harus ada di tempat pada saat hari kerja, dan tidak berada di luar karena dikhawatirkan menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang memerlukan.
Dari hasil Sidak, diketahui ada 211 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Di antara pelanggaran yang dibahas, salah satunya adalah isu kloning fingerprint untuk absensi menggunakan jari,“Itu masuk dalam pembahasan tadi,” ujar Ishaq.
Diketahui, tiga kasus di antaranya telah memasuki proses menuju sanksi berat dan berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat, karena sudah berlangsung selama berbulan-bulan,“ada tiga yang sudah proses. Mungkin nanti terberat itu dengan dipecat dengan tidak hormat,” sebut Ishaq lagi.
Terkait identitas OPD yang pegawainya terlibat pelanggaran, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif, untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, kloning fingerprint adalah tindakan memalsukan kehadiran pegawai dengan cara meniru atau menggandakan data sidik jari yang digunakan dalam sistem absensi digital. Praktik ini biasanya dilakukan agar pegawai tetap tercatat hadir, meski sejatinya yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Tindakan itu tergolong pelanggaran berat, karena merupakan bentuk manipulasi terhadap sistem kehadiran, dan merugikan integritas pelayanan publik,” tutupnya. ADV