
Mediaakurat.org, Penajam,– Sidang lanjutan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengatur tentang lingkungan masih akan bergulir, pernyataan ini diketahui usai sidang perkara yang dimaksud pada 13 November 2025, Pengadilan Negeri Penajam telah menghadirkan pihak penggugat LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir yang menyeret manajemen PT PPCI, berlanjut agenda sidang kembali digelar pada Kamis (13/11/2025).
Ketua LSM Komite Peduli Lingkungan Sosial (KP LISOS) Rusdi menjelaskan, Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat.
“Saksi yang dihadirkan merupakan tokoh masyarakat adat Mentawir, diantaranya Bahrani, yang telah memberikan kesaksian mengenai berbagai dampak negatif yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT PPCI,” ungkap Rusdi.
Dalam keterangannya Rusdi menyebut bahwa, Bahrani memaparkan kerusakan lingkungan yang disebutnya telah mengganggu kehidupan masyarakat adat, mulai dari pencemaran hingga terganggunya ruang hidup tradisional.
Tak jauh beda apa yang diungkap Kasim Assegaf, selaku perwakilan pihak penggugat, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan diklaimnya sangat memiliki kredibilitas tinggi. “Bahrani adalah salah satu elemen masyarakat asli Mentawir dan juga merupakan tokoh adat.
“ Kesaksiannya sangat penting karena didasarkan pada pengalamannya dilapangan, disebutnya kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujarnya saat ditemui media ini usai persidangan.
Bahkan lanjut dia, di hadapan majelis hakim, Bahrani juga menyampaikan tuntutannya agar keadilan ditegakkan. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh terulang kembali dan meminta agar hukum memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.
Sidang dihadiri oleh pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak PT PPCI diwakili oleh kuasa hukumnya melalui surat kuasa substitusi. Turut hadir pula perwakilan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang juga sebagai turut tergugat.
Namun, terjadi insiden menarik namun lucu dalam persidangan. Dimana Majelis hakim menemukan bahwa surat kuasa substitusi yang dibawa kuasa hukum PT PPCI oleh majelis hakim dinyatakan kadaluarsa, sehingga status surat kuasa substitusi dalam persidangan itu dinyatakan tidak sah. Akibatnya, kuasa hukum tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mewakili PT PPCI dalam persidangan hari itu.
Ketua LSM KP LISOS Rusdi memastikan bahwa Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang perkara yang sama akan dilanjutkan pada 18 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari pihak tergugat serta saksi tambahan dari pihak penggugat.Redaksi















