Mediaakurat.org, Parungpanjang,- Penjual Rokok Ilegal Diduga Sembunyikan Barang Bukti dan Intimidasi Jurnalis Saat Didatangi Polisi di Parung Panjang, di Jln raya Marga Mekar, RT.003/001, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Senin (30/03/2026).
Seorang penjual rokok ilegal jenis “bonte” di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga mencoba menyembunyikan barang bukti serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat didatangi aparat kepolisian bersama tim media online, Senin (30/03/2026).
Kejadian tersebut berlangsung saat pihak kepolisian dari Polsek Parung Panjang bersama tim wartawan mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai tempat penjualan rokok tanpa pita cukai. Namun, saat dilakukan pengecekan, pelaku diduga panik dan berusaha menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti berupa rokok ilegal jenis bonte.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap salah seorang jurnalis dengan sikap dan ucapan yang tidak pantas saat proses konfirmasi berlangsung.
Perilaku tersebut memicu perhatian warga sekitar, yang menilai tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum terkait peredaran rokok ilegal, tetapi juga mengarah pada upaya menghalangi proses penegakan hukum dan kerja jurnalistik.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi.
Sementara dugaan upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dapat dikenakan Pasal 221 KUHP, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), terkait penghalangan kerja pers.
Masyarakat pun mendesak aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap pelaku. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diminta segera turun tangan guna menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bea cukai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. R. Oji M,. C.BJ













