Mediaakurat.org, WAJO,- Pemerintah Kabupaten Wajo bersama unsur media, pemuda, dan akademisi menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di area Perpustakaan dan Taman Baca Kabupaten Wajo. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi serta budaya pemerintahan terbuka di tingkat daerah.
Dengan mengangkat tema “Peran Media Siber dalam Mengawal Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Menuju Wajo yang Terbuka dan Transparan”, forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPR Amran Sos, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Drs. Alamsyah, pengurus JMSI Wajo, serta insan pers, mahasiswa, dan kelompok pemuda.
Para peserta diskusi menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda KIP sangat mendesak untuk memastikan keterbukaan informasi diterapkan secara standar, konsisten, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Kehadiran regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, akurat, serta mudah diakses masyarakat.
Salah satu isu yang mengemuka adalah pentingnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Wajo hadir sebagai sektor utama dalam penyusunan Ranperda KIP. Kominfo dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan PPID, dokumentasi, serta distribusi informasi pemerintahan sehingga keterlibatan langsung sangat dibutuhkan. Meski tidak hadir, peserta tetap mengapresiasi langkah Kominfo Wajo yang selama ini aktif mengembangkan layanan informasi publik dan mendorong transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Keterbukaan Informasi menegaskan bahwa peraturan ini tidak boleh menjadi dokumen administratif semata.
“Kami berkomitmen bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi ini tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang berharap Ranperda KIP dapat menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif.
Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara media, akademisi, pemuda, dan pemerintah. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan Ranperda KIP yang lebih komprehensif, operasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menutup rangkaian diskusi, peserta menyampaikan pernyataan bersama mengenai pentingnya ruang kontrol sosial dalam pemerintahan. “Sebagai insan pers dan lembaga masyarakat, kami menegaskan bahwa tidak ada yang boleh membatasi hak publik untuk mempertanyakan setiap hal yang dianggap ganjil atau tidak transparan. Hak meminta keterangan dan klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi yang dijamin UU No. 14 Tahun 2008,” tegas mereka.Isbaharuddin














