Diduga Pihak Rumah Sakit (RSUD) Tigaraksa Melalaikan Pasien

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Kab. Tangerang,- Dari Pihak Suami, Almarhum Ibu Ade Alidah, Saniman Mendatangi (RSUD) Tigaraksa kabupaten Tangerang Untuk Mengambil Hasil Rontgen Alm Ibu Ade Alidah tetapi ada ke janggalan dalam hasil Proses Tersebut.

Rumah Sakit umum (RSUD) Tigaraksa kabupaten Tangerang. Jalan Raya tigaraksa Adiyasa, tepatnya tidak jauh dari lokasi Kelurahan kadu agung Kecamatan tigaraksa. 25 Agustus 2025.

Saniman adalah suami dari ( Alm) ibu ade Alidah, mendatangi  (RSUD)  Tigaraksa Untuk mengambil hasil rontgen yang katanya (Alm) sebelum meninggal Dunia telah di vonis penyakit (DBD) Oleh pihak RS pada waktu itu katanya dokter riyan riyansyah yang menangani istri Saniman.

Saniman salah Satu Suami (Alm) ibu Ade Alidah sudah berkali kali minta surat rujukan kepada pihak (RSUD) untuk d pindah kan ke RS lain namun dokter Riyan Juliansyah tidak memberikan jawaban dan surat rujukan untuk lebih lanjut, Dr Riyan Juliansyah, tidak ada inisiatif untuk membawa istri Saniman ke ruang (ICU) bahkan Dr Riyan Juliansyah, mengatakan ruangan (ICU) sudah penuh jawabnya sampai istri saya di abaykan begitu saja oleh pihak (RSUD) sampai menimbulkan  meninggal dunia di kamar Inap  itu yang membuat saya kecewa jawab Saniman.

Namun hasil dari Rontgen tersebut tidak sesuai dengan, penyakit istri saya yang di tujukan pihak Rumah Sakit (RSUD) Tigaraksa, membuat saniman kecewa dan sangat terpukul oleh Pihak RS Umum tigaraksa Tangerang.

Atas kelalaian Pihak Rumah Sakit Umum yang menangani Dr. Riyan juliansyah,  sehingga istri saya meninggal Dunia.

Pihak RS ini akan saya tuntut dan saya usut atas kelalayan tersebut dan  akan saya laporkan ke pihak yang berwajib (APH), Aparat penegak hukum setempat, ujar saniman, Suami dari (Alm) ibu Ade Alidah.

Dan saya sudah  sampaikan sebelum nya kepada Dr. Riyan juliansyah, kalo memang istri saya tidak bisa di tanggani oleh Dr. Riyan juliansyah, ya  saya minta, surat rujukan dan arahan agar istri saya bisa, selamat dan sembuh dari penyakitnya,saya kecewa, atas keterlambatan penanganan Pihak RS  dan benar-benar lalai dalam menangani istri saya yang katanya di vonis penyakit (DBD) sehingga, istri saya menghembuskan napas, terakhir di RS umum tigaraksa.

Pihak RS harus bertanggung jawab atas kelalayan dan mengakibatkan istri saya sampai  meninggal di tempat Ujar saniman, 

Saniman mengadukan hal ini kepada awak media, atas musibah yang menimpa istri nya sehingga meninggal dunia, karena Pihak (RSUD) diduga lalai dalam menangani pasien.

Saniman akan, menuntut Pihak RS umum, atas meninggal nya, Alm istri nya, kami juga selaku awak media akan mendalami kasus ini sampai dengan selesai, kami akan mengkonfirmasi kepada pihak Kadis kepala dinas RS umum tigaraksa, untuk memintai keterangan dari Dr. Riyan juliansyah, terkait hal ini 

Kalo memang pihak, (RSUD) Rumah Sakit Umum tigaraksa tidak mau ada pertanggung jawaban atas meninggal nya alm. Ibu ade Alidah Kami akan melaporkan kepada Dinas kesehatan atau Ombudsman RI dan (APH) aparat penegak hukum, pasal 359. kitab UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. (KUHP) mengatur Tentang tindakan kelalaian.yang menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (R. Oji)

Sumber dari pihak korban

Kabiro.saniman