Mediaakurat.org, Penajam,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin gencar menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan beberapa langkah strategis, diantaranya memperbaiki sistem pengelolaan retribusi parkir di fasilitas umum, khususnya pasar tradisional dan pelabuhan penumpang seperti Pelabuhan Speed boat dan pelabuhan Klotok.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, merumuskan bahwa kunci keberhasilan terletak pada penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat dan penggunaan pasilitas berbasis teknologi, seperti portal parkir yang telah dipasang di beberapa titik vital, antara lain Pasar Induk Penajam, Pasar Riko, dan Pasar Babulu.
“Portal ini memungkinkan kami mengontrol kendaraan yang keluar masuk dengan lebih efektif, sehingga potensi kebocoran penghasilan retribusi dapat diminimalisir,” ujar Alimuddin, Rabu (19/5/2025).
Lebih lanjut ia memaparkan, Dishub juga tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan menyajikan regulasi sebagai landasan hukum atas pengelolaan retribusi parkir. Dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, sehingga diharapkan pengelolaan parkir bisa berjalan optimal serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Perda ini penting agar pengelolaan retribusi bisa berjalan transparan dan profesional. Dengan regulasi yang kuat, dengan demikian diharapkan semua pihak akan lebih mudah menjalankan tugasnya untuk mendongkrak PAD agar meningkat secara nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan sasaran Dishub tidak hanya fokus pada pasar dan pelabuhan, Dishub juga berencana memperluas area parkir berbayar ke fasilitas umum lain di wilayah PPU, sebagai upaya diversifikasi sumber pendapatan daerah.
“Strategi penguatan pengelolaan retribusi parkir ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelayanan publik dengan kebutuhan peningkatan ekonomi masyarakat di daerah ini, sehingga sistem yang dibangun tersebut dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.Red