DPMPTSP Sudah Rampungkan Syarat syarat Yang Dibutuhkan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hj Nurlaila, SH.MH mengatakan ke pada mediaakurat.org Saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, terkait optimalisasi pengawasan monitoring kepada pelaku usaha.

Nurlaila mengatakan, dari hasil mengoptimalan fungsi pasilitasi dan pendampingan DPMPTSP kepada pelaku usaha dalam rangka bagaimana mereka dapat dengan mudah memenuhi seluruh dokumen perizinan Perusahaan

Mnurutnya,tak terkecuali antara lain perusahan yang bergerak di sektor Perkebunan, kebetulan sektor Perkebunan sangat kami optimalkan dalam hal komunikasi pendampingan pasilitasi, karena Perusahaan Perkebunan ini merupakan pelaksanaan dilapangan bagi penerapan percepatan visi misi Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

Terkait dengan Perkebunan kelapa sawit, jelas dia, Dinas Perizinan sudah sebagian besar bahkan seluruhnya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang Perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU.

Terakhir pihak DPMPTSP sudah menyelesaikan integrasi peta perizinan Perkebunan kelapa sawit sesuai program stranas Pencegahan Korupsi KPK RI, dan juga kita sudah menyelesaikan berbagai tahapan terkait hal itu  untuk Kabupaten PPU.

“Alhadulillah semua proses integrasi perusahan di PPU menyangkut peta perizinan kelapa sawit sudah selesai semua dan program stranas PK KPK RI integrasi peta perizinan perkebunan kelapa sawit bekerjasama dengan badan informasi di kementrian ATR / BPN,” ucapnya.

“Begitu pula kolaborasi dengan Kementrian terkait lainnya di pusat, KPK RI sendiri dan pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP dan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan,” Tutupnya.Is