DPRD PPU Usulkan Berdirinya Balai Latihan Kerja Di PPU, Untuk Memberdayakan Tenaga Kerja Lokal Yang Tersedia

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H Andi Muhammad Yusup SE MM dalam sebuah resesnya menyampaikan, Reses merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk turun ke masyarakat mendengarkan apa keinginan dan harapan dari masyarakat itu sendiri.23/4/2025.

Disampaikannya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten PPU mendorong kepada seluruh ketua RT untuk membantu kepala daerah  terkait peningkatan kesehatan melalui Posyandu atau Polandu, yang menjadi hambatan saat ini adalah adanya anggaran pembangunan, tapi disetiap RT itu anggaran untuk pembangunan posyandu belum tercantum,

” Nah terkait hal ini semoga ada solusi dari Pemda agar ada pula anggaran untuk pembangunan fisik dan pembebasan lahan bagi posyandu yang dapat di berikan ke tiap tiap RT, ” harap Andi M Yusup.

“Terkait usulan usulan lainnya besar harapan kami terhadap apa keinginan masyarakat terkait misalnya usulan   jalan usaha tani dan sebagainya, begitu juga peningkatan pelayanan kesehatan seperti pemanfaatan Rumah sakit daerah yang ada saat ini, dengan tegas ia mengatakan  jangan lagi pasien sedikit sedikit di Rujuk ke Rumah sakit lain di luar daerah PPU,” tandasnya.

” Kami berharap kedepannya Rumah sakit daerah ditingkatkan pelayanannya, pasilitasnya dan semua dokter dari berbagai spesialis tersedia di Rumah sakit Daerah Ratu Aji Putri Botung  Penajam Paser Utara,”urainya.

Apa lagi sambung dia moto Kabupaten Penajam Paser Utara ” maju moderan dan religius,” bahkan saat ini telah menjadi serambi Ibukota Nusantara.

Dan yang tak kalah pentingnya pihak DPRD PPU  kepingin dibangunkan Balai Pusat Latihan kerja di PPU, ini kata dia mudah mudahan bagai mana persiapan tenaga kerja yang dimiliki telah siap bersaing dengan orang orang dari luar daerah agar bisa diterima di berbagai perusahaan yang ada di daerah Kabupaten PPU sendiri.

“Apalagi dengan lahirnya Undang undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, agar SDM yang kita miliki mendapatkan lapangan pekerjaan sesuai sertifikat dan skill yang mereka miliki,” tutupnya.Iskandar