Mediaakurat.Org, PENAJAM,- Dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian persoalan aset dan tata kelola bidang aset tanah di daerah, Pemerintah Kabupaten PPU bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU melakukan kontrak kerjasama berkaitan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin bersama Kepala Kantor BPN PPU, Zulkoir sekaligus penyerahan sertifikat atas tanah oleh Pj Bupati PPU kepada 25 masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku di Aula lantai III Kantor Bupati PPU, Senin, (3/2/2025).
Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi dan terimaksih atas dukungan, sinergi dan kolaborasi yang dilakukan baik oleh Pemda PPU, BPN hingga jajaran Kepolisian dibawah Kapolres PPU sehingga penyelesaian dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berada di tiga wilayah di Kecamatan Sepaku dapat terselesaikan.
”Alhmdulilah dengan penuh rasa syukur dan proses yang luar biasa hari ini secara langsung kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas yang tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya,” ucap Zainal Arifin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan seperti diketahui penyelsaian PTSL oleh BPN beberapa waktu lalu jadi perhatian bersama mengingat terjadinya tumpang tindih penguasaan atas tanah oleh masyarakat dan Perusahaan PT. IHM. Namun dengan jalan penyelesaian yang terkordinasi, cepat dan keterlibatan dukungan Kementrian Kehutanan penyelesaian ini berjalan dengan baik dan membuahkan hasil.
” Upaya ini bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait,” bebernya.
Zainal juga mengatakan berkaitan dalam penyelesaian dan percepatan terkait sertifikat tanah ini juga terus berproses dan berjalan untuk wilayah lainnya karena karena menjadi tugas dan fungsi bersama dalam memberikan pelayanan dan mendukung percepatan penyelesaian terkait pertanahan di wilayah Kabupaten PPU.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah melalui berbagai program, seperti PTSL. Program ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga tanah yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun sebagai aset yang bernilai ekonomi,” ujar Zainal
Kepada masyarakat, Zainal menegaskan dengan adanya sertifikat ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam memanfaatkan tanahnya, karena hak masyarakat atas tanah menjadi jelas dan terlindungi serta dapat menggunakannya untuk hal-hal yang produktif.
Selain itu sambung Zainal, dokumen tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga berfungsi untuk menjamin hak ahli waris agar terhindar dari sengketa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah untuk memiliki sertifikat yang sah.
“Selamat kepada 25 warga yang menerima sertifikat hak atas tanahnya hari ini, tolong dijaga dokumen ini dengan baik, serta gunakan tanah yang dimiliki untuk kepentingan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.
Hadir langsung dalam pendantangan MoU ini, Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat PPU, Nicko Herlambang serta jajaran BPN Kabupaten PPU dan masyarakat penerima sertifikat tanah. Is/hms.