Mediaakurat.Org, PENAJAM PASER UTARA,- Memasuki Bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemkab PPU.
Perihal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, Rabu, (26/2/2025). Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Terkait penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah /2025 Masehi sudah kami tandatangani,” kata Tohar.
Tohar menambahkan, melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah tersebut, bahwa perubahan jam kerja ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan,” jelas Tohar.
Tohar merincikan bahwa jam kerja ASN di PPU selama Ramadhan, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 Wita. Istirahat pukul 12.30-13.00 Wita (30 menit). Jumat pukul 08.00-13.30 Wita. Istirahat pukul 12.00-13.00 Wita (60 menit).
Apabila dihitung total jam kerja efektif selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.
Walaupun demikian tambah Tohar, ada pengecualian bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan operasional dan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari aturan ini.
“Kepala perangkat daerah terkait akan mengatur jam kerja secara teknis,” kata Tohar.
Perangkat daerah yang dikecualikan, tetap memiliki jumlah jam kerja 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat, namun pengaturan jam kerja ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Tohar menegaskan, perubahan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi yang ditetapkan resmi oleh pemerintah.
Kepala perangkat daerah wajib memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu produktivitas, kinerja pegawai, dan kelancaran pelayanan publik.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat,” tutupnya. Is/hms