SATPOL PP Parungpanjang di Dampingi Camat, Drs. Charuka Judhyanto, M.Si,. Bersama Muspika Menutup dan Menertibkan Galian C.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, BOGOR,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Gerak Cepat menyatakan akan bertindak tegas dengan menutup paksa aktivitas Galian C tanah urug yang diduga ilegal di Wilayah Parungpanjang tersebut.

Penindakan dilakukan karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin resmi operasional.

Camat Chairuka Judyanto, Ia menegaskan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama Tim Satpol PP, dan memberikan surat pemberhentian Selamanya kepada pengelola galian C ilegal yang membandel.

Hari ini kami turun langsung ke lokasi Galian C di Perbatasan antara Desa Gorowong dengan Desa Lumpang.

Kami sudah memberikan surat pemberhentian Selamanya kepada pihak pengelola yang diduga ilegal,” ujar Chairuka

Camat dan Petugas Satpol PP Parungpanjang, melakukan pengecekan dan memberikan surat penghentian Langsung aktivitas Galian C tanah urug diduga  aktivitas pengangkutan Tanah urug dari lokasi Galian tersebut menggunakan mobil truck matrial yang melintas melalui kawasan Jalan Desa juga jalan Provinsi dan jalan Kabupaten Bogor, yang meresahahkan bagi masyarakat.

Camat Chairuka  menegaskan,  akan kembali melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan bahwa aktivitas Galian benar-benar dihentikan.

Ia mengakui, berdasarkan laporan dari  masyarakat, terpantau aktivitas di lokasi pada hari Kamis 9 April 2026 .

Langkah lanjutan jika aktivitas tetap berjalan meski sudah diberikan surat  pemberhentian, Camat Chairuka menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan yang tegas ungkapnya.

Kalau besok masih ada aktivitas lagi, kita tutup paksa. Kita minta itu benar-benar diberhentikan sesuai undang-undang yang berlaku.

Tetap kita laksanakan penutupan seperti yang sudah diberhentikan,” tegasnya.(Raden Oji M,. C.BJ)