Mediaakurat.org, Solear,- Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31). Pria asal Kabupaten Lebak itu diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (30/8/2026) mengatakan, M sempat diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear, usai diduga melakukan aksi pencabulan pada Jumat (28/8/2026).
“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, terang Indra Waspada, awalnya tersangka M diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Warga setempat yang tidak mengenal M kemudian curiga. Hal itu pun dilaporkan ke orang tua anak dan perangkat lingkungan setempat.
“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujar Indra Waspada.
Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya. Sementara tersangka M juga berhasil diamankan warga tidak jauh dari masjid. Warga pun membawa tersangka ke salah satu pos ronda. Pada saat itu, salah seorang warga sempat memeriksa ponsel tersangka lalu menemukan banyak foto anak kecil dan banyak foto tidak senonoh.
Tidak berselang lama petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka M. Kepada penyidik, tersangka M mengaku melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang alat vital korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra Waspada.
Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolresta Tanpa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, Indra Waspada mengingatkan para orang tua dan masyarakat agar mengawasi dan menjaga anak. Serta waspada apabila ada orang yang mencurigakan.Sitinurjanah













