Mediaakurat.org, Hambalang,— Wacana reformasi institusi kepolisian kembali menjadi sorotan publik, khususnya terhadap praktik dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan yang dinilai memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.
Sejumlah kalangan pemerhati hukum menilai, tindakan penyidik yang tidak profesional dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sedang berbenah menuju Polri Presisi. Senen (25/05/2026).
Ketua Umum Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, menegaskan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari pembenahan internal, terutama terhadap oknum penyidik yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH-ETH) menyoroti adanya temuan kesalahan prosedur dan error in persona (kekeliruan subjek hukum) pada tingkat penyidikan kepolisian.
Elang Tiga Hambalang menilai, penetapan status tersangka sering dilakukan tanpa memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup dan sah.
Sekjen LBH-ETH Ganda Satria Dharma mengatakan, kondisi ini merugikan pencari keadilan. Ia menyebut bukti lengkap dari pihak terlapor kerap tidak menjadi perhatian penyidik.
“Bukti terlapor yang seharusnya menjadi pembanding atas pelapor malah justru memperlemah posisi terlapor hanya demi memenuhi pesanan status tersangka seseorang,” ujar Ganda dalam keterangannya,
Ganda menilai kriminalisasi hukum di tingkat kepolisian saat ini menjadi sorotan. LBH-ETH menemukan sejumlah dugaan kejanggalan sehingga perlu mengambil langkah pencegahan, agar tidak ada lagi pencari keadilan yang menjadi korban.
Langkah yang ditempuh meliputi koordinasi dengan instansi terkait dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia mendorong pihak yang merasa dikriminalisasi untuk menggunakan hak konstitusinya.
“Kami melakukan edukasi agar para tersangka yang merasa dikriminalisasi agar tidak ragu menggunakan hak konstitusinya.
Caranya dengan melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme praperadilan dan melayangkan pengaduan pelanggaran kode etik atau prosedur ke pengawas internal kepolisian dengan dasar hukum Pasal 77 KUHAP Jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” katanya.
“Jangan sewenang-wenang dan harus bisa menjaga syahwat kekuasaan sehingga kepolisian tidak dipandang sebagai super body, tapi benar-benar Presisi,” ujar Safrizal.Moh, Rudolf














