Mediaakurat.org, JAKARTA,– Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, didampingi Wakil Mentan Sudaryono. Rakor juga dihadiri asosiasi sawit, perwakilan petani, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat Noor menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga TBS demi melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah penghasil, termasuk di Kabupaten PPU.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus hadir memastikan harga sawit tetap berpihak kepada petani.
Mudyat Noor berharap harga TBS dapat kembali stabil dan mengikuti ketetapan yang berlaku di masing-masing daerah. Dia menginginkan, petani sawit harus mendapatkan harga yang adil sesuai kondisi pasar.
” Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” harap Mudyat Noor.
Sementara itu dalam arahannya, Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan harga di tingkat petani.
“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” tegas Amran.
Mentan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan ratusan perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan Polri sebagai langkah pengawasan terhadap perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga TBS.
Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang masih mempertahankan harga di bawah kondisi yang diharapkan. Data tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh aparat terkait.
“Ini langsung diperiksa. Tidak langsung disanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Suratnya hari ini kita serahkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab belum dilakukannya penyesuaian harga oleh perusahaan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan petani memperoleh harga yang layak dan sesuai dengan kondisi pasar.
Meski demikian, pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum proses verifikasi data selesai dilakukan. Amran juga membuka kemungkinan bahwa sebagian perusahaan sebenarnya telah menyesuaikan harga, namun belum tercatat dalam laporan resmi pemerintah.
“Tetapi bisa saja data ini ternyata perusahaan sudah menaikkan harga seperti sebelumnya. Karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan data yang terverifikasi,” tambahnya.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit segera mengikuti kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga TBS sesuai ketetapan di masing-masing wilayah. Penyesuaian harga tersebut tetap harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku di daerah penghasil sawit.
“Kalau Rp3.200 per kilogram harusnya tetap Rp3.200 per kilogram. Ada yang Rp3.600 per kilogram, maka harus kembali ke Rp3.600 per kilogram sesuai wilayah masing-masing. Tetapi tetap harus mengikuti Pergub dan harga yang dikeluarkan gubernur,” pungkas Amran. Is/hms













