Mediaakurat.org, Gedebage,– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang menjerat tersangka berinisial TH. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sebagai bagian dari tahapan proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tersangka yang diketahui berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan perlindungan terhadap korban serta mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.Moh, Rudolf















