Mediaakurat.org, Kalianda,- Rencana pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa kembali menjadi perhatian. Kali ini, masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan aspirasi dan sejumlah kekhawatiran secara langsung dalam forum bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).
Forum tersebut membahas rencana perpanjangan izin dan pengembangan proyek geothermal oleh PT Supreme Energy, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai lingkungan, sumber daya alam, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Rajabasa.
Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi Suku, Arhan, menyampaikan keberatan masyarakat terhadap rencana pembukaan lahan hutan sekitar 50 hektare yang disebut berkaitan dengan pengembangan geothermal. Masyarakat juga meminta informasi yang lebih terbuka dan menyeluruh mengenai rencana kegiatan serta potensi dampaknya.
Kekhawatiran tersebut, menurut masyarakat, semakin menguat setelah mereka mengikuti audiensi akademis dengan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila). Dalam RDP, masyarakat menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari kemungkinan perubahan kondisi aliran air dan sumber mata air, aktivitas kegempaan, keberadaan situs budaya dan tatanan adat, hingga potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S).
Berbagai aspirasi itu kemudian mendapat perhatian dari jajaran DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, terutama terhadap hal-hal yang dinilai berkaitan dengan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” kata Erma.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menempatkan komunikasi antarpihak sebagai bagian penting dalam merespons aspirasi tersebut.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tri Umaryani menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan pihak terkait.
Pemkab Lampung Selatan, kata dia, siap mempertemukan masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara langsung dalam ruang dialog.
“Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Tri.
Tri menegaskan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam menjembatani komunikasi antarpihak. Dalam konteks itu, Pemkab Lampung Selatan tidak berada dalam hubungan kerja sama langsung dengan PT Supreme Energy.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap bekerja dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, kewenangan teknis terkait perizinan, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), hingga perpanjangan izin proyek geothermal berada pada Pemerintah Pusat.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Pemkab Lampung Selatan tetap berperan dalam menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Berbagai poin dalam forum, termasuk terkait sosialisasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat, akan diinventarisasi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai masukan dari masyarakat tetap tercatat dan dapat menjadi bahan dalam pembahasan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Pembahasan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut rencana pengembangan panas bumi, tetapi juga bagaimana kepentingan pembangunan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta keberadaan masyarakat adat dapat dibicarakan secara terbuka dalam proses yang melibatkan para pihak.(Rifa’i – Kmf )












