Mediaakurat.org, PENAJAM,– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Jumat (25/9/2026), di Lantai 3 Gedung DPRD PPU. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD PPU serta jajaran Pemerintah Kabupaten PPU.
Penandatanganan nota kesepakatan menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi terkini.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan agar arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian kaitannya dengan pendapatan dan belanja program,” kata Abdul Waris.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2026 sesuai kapasitas fiskal daerah.
Dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728 atau sekitar Rp1,985 triliun, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dengan memperhatikan target pendapatan dan rencana belanja tersebut, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp5.765.756.967.
Surplus tersebut digunakan untuk menutupi pembiayaan neto yang mengalami minus dengan nilai yang sama. Dengan komposisi tersebut, rancangan struktur anggaran dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi berimbang atau zero deficit.
Abdul Waris menyampaikan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD hingga tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah masih menghadapi tantangan karena struktur keuangan PPU masih dipengaruhi oleh penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat dan berhati-hati dalam merencanakan serta melaksanakan belanja daerah.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD perlu terus memberikan dukungan dan kontribusi melalui fungsi dan kewenangan masing-masing agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
Setelah disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Abdul Waris berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dalam suasana kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.Rusdan













