Mediaakurat.org, Jombang,– Kondisi sarana dan prasarana pasar tradisional di Kabupaten Jombang masih membutuhkan pembenahan. Dari total 16 pasar daerah yang berada di bawah pembinaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang, sejumlah pasar dinilai memerlukan rehabilitasi hingga revitalisasi.
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan kebutuhan tersebut.
Disperindag pun mulai mengarahkan sejumlah usulan perbaikan pasar untuk diperjuangkan dalam perencanaan anggaran tahun 2027.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, saat memberikan keterangan kepada media ini terkait kondisi pasar daerah, program pembenahan infrastruktur, serta pengelolaan retribusi pasar.
Anjik menjelaskan, Disperindag memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap 16 pasar daerah. Tugas tersebut mencakup pemenuhan sarana dan prasarana, pemeliharaan fasilitas, hingga pelaksanaan program rehabilitasi dan revitalisasi pasar.
Menurutnya, kondisi sejumlah pasar memang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Usulan kebutuhan perbaikan telah disampaikan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan skala prioritas pembangunan.
“Kondisi beberapa pasar memang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Kami sudah mengajukan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi maupun revitalisasi. Namun, dengan kemampuan anggaran yang ada, tentu harus dipilah berdasarkan tingkat urgensi dan skala prioritas,” jelas Anjik ditemui media ini di ruang kerjanya, Kantor Disdagrin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang Kota, Jumat (6/11/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah usulan rehabilitasi dan revitalisasi pasar diarahkan untuk masuk dalam perencanaan APBD 2027. Sementara pada tahun anggaran 2026, belum tersedia alokasi yang memungkinkan pelaksanaan program tersebut sesuai kebutuhan.
Meski demikian, pihaknya memastikan pengajuan perbaikan tetap dilakukan melalui mekanisme pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah.
“Untuk tahun 2027, kami menargetkan pengajuan revitalisasi maupun rehabilitasi sejumlah pasar. Saat ini masih dalam proses. Besaran anggaran dan jumlah pasar yang akan ditangani juga belum bisa dipastikan karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Anjik mantak Sekcam Megaluh.
Penanganan Pascakebakaran Pasar
Di sisi lain, Disperindag juga memberikan perhatian terhadap pemulihan aktivitas perdagangan setelah terjadinya kebakaran pasar yang mengakibatkan sejumlah kios pedagang terdampak.
Sebagai langkah penanganan darurat, pemerintah daerah melakukan pembangunan tempat berdagang sementara dengan konstruksi semi permanen.
Kebijakan tersebut dilakukan agar para pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran dapat segera kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
Menurut Anjik, penanganan tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena keberlangsungan usaha pedagang harus tetap diperhatikan setelah terjadinya musibah.
Serapan Anggaran Capai 80 Persen
Terkait pelaksanaan program dan kegiatan dinas, Anjik menyebutkan realisasi anggaran Disperindag Kabupaten Jombang tahun 2026 telah mencapai sekitar 80 persen.
Dari total anggaran sekitar Rp13 miliar hingga Rp14 miliar, realisasi tersebut mencakup belanja pegawai dan kebutuhan operasional rutin dinas.
Dengan demikian, anggaran tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun perbaikan pasar.
Retribusi Pasar Langsung Masuk PAD
Anjik juga menjelaskan mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi dari aktivitas perdagangan di pasar-pasar daerah.
Ia menegaskan, petugas pasar bertugas melakukan pemungutan retribusi kepada para pedagang. Namun, hasil pungutan tersebut tidak dikelola secara mandiri oleh Disperindag.
Seluruh penerimaan retribusi disetorkan melalui Bank Jatim untuk selanjutnya masuk ke kas pemerintah daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Petugas pasar yang melakukan pemungutan retribusi. Setelah terkumpul, langsung disetorkan melalui Bank Jatim dan masuk ke PAD pemerintah daerah. Jadi, tidak bisa setelah menarik retribusi kemudian kami mengelolanya sendiri,” tegasnya.
Mekanisme tersebut menegaskan bahwa pengelolaan penerimaan retribusi pasar berada dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
Sementara kebutuhan pembenahan fasilitas pasar harus diperjuangkan melalui mekanisme penganggaran tersendiri.
Di tengah kebutuhan peningkatan kualitas infrastruktur perdagangan, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah bukan hanya menyangkut besarnya potensi penerimaan retribusi, tetapi juga bagaimana memastikan fasilitas pasar tetap layak, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Rencana pengajuan revitalisasi pada 2027 pun menjadi momentum penting untuk menjawab kebutuhan tersebut. Sebab, keberadaan pasar daerah bukan sekadar pusat transaksi ekonomi, melainkan juga ruang penghidupan bagi para pedagang kecil serta salah satu penggerak perekonomian masyarakat Kabupaten Jombang.(gus)














