Pengamat Hukum Nilai Pembentukan Pansus LP2B dan RPJMD Jombang Penting, “Jangan Sampai Dikibuli”.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

​Mediaakurat.org, Jombang,- Praktisi hukum dan kebijakan publik, Dr H Ahmad Sholikhin Ruslie, SH, MH memberikan pandangannya terkait langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas regulasi Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Menurutnya, langkah pembentukan pansus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian serta penyesuaian RTRW, merupakan hal yang sangat positif dan patut diapresiasi.

​”Secara substansi, pembentukan pansus seperti pansus pertanian yang disesuaikan dengan RTRW itu sudah sangat bagus. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana konsistensi dalam mengawal dan melaksanakannya,” ujar Dr. Sholikhin saat diwawancarai media ini, Jumat (6/11/2026).

​Ia menggarisbawahi bahwa aturan dan regulasi terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebenarnya sudah ada. Tantangan utamanya saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan bagaimana menegakkan aturan tersebut secara konsisten di lapangan.

​Sholikhin juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat yang kerap menganggap pembentukan pansus atau hak-hak kedewanan lainnya sebagai bentuk “balas dendam” politik. Ia menegaskan bahwa pembentukan pansus harus dipandang secara objektif sebagai bagian dari fungsi kontrol yang sehat.

​”Sama halnya dengan permusuhan antara Kejaksaan dan Kepolisian, itu adalah bentuk ‘permusuhan yang sehat’ dalam arti saling mengontrol agar tidak ada kejahatan yang lolos. Dalam konteks ini, pansus hadir bukan untuk mempersoalkan norma hukumnya saja, melainkan memastikan pengawasan berjalan konsisten,” terang Sholikhin dosen tetap Universitas 17 Agustus Surabaya ini.

​Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Jombang dari Fraksi PKB ini mengingatkan, bahwa fungsi DPRD tidak hanya terbatas pada pembentukan produk legislasi dan pengesahan anggaran (budgeting), tetapi juga memegang fungsi pengawasan (controlling) yang sama pentingnya. Sayangnya, fungsi pengawasan inilah yang dinilai masih perlu diperkuat ke depannya.

​Agar DPRD memiliki posisi tawar yang seimbang (bargaining position) berhadapan dengan eksekutif, lembaga legislatif dinilai mutlak memerlukan dukungan tenaga ahli yang memadai. Mengingat para anggota dewan berasal dari latar belakang dan bidang keahlian yang beragam, keberadaan tenaga ahli di setiap komisi menjadi krusial.

​”Dengan adanya pansus, anggota dewan bisa mengambil dan ‘mencomot’ tenaga ahli yang sesuai dengan bidangnya. Misalnya, urusan pertanian bisa mengambil dari komisi bidang terkait, urusan pendidikan dari komisi yang membidangi, dan seterusnya. Ini penting agar DPRD berdaya dan tidak mudah ‘dikibuli’ oleh eksekutif,” sindir Sholikhin menutup wawancaranya dengan media ini.

Sebagaimana berita sebelumnya,

DPRD Kabupaten Jombang mematangkan langkah pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Lembaga ad hoc ini dibentuk tidak hanya untuk mengawal isu-isu krusial seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tata ruang wilayah khususnya soal lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ) yang menjadi sorotan publik, tetapi juga bertujuan untuk menjamin kepastian iklim investasi di Jombang.

​Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Ust Hadi Atmaji, SAg mengungkapkan bahwa mayoritas 7 fraksi di dewan di antaranya Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PPP dan Fraksi Golkar telah sepakat dan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus ini.

​”Saat ini mayoritas, yakni tujuh fraksi yang ada di dewan, sangat setuju dan sudah sepakat dibentuk Pansus. DPRD dalam hal ini tentu mendukung dan sudah menyetujuinya, karena sudah diputuskan oleh Banmus,” ujar Hadi Atmaji saat dikonfirmasi media ini by telepon selulernya, Selasa (3/11/2026).

Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini menjelaskan, inti dan latar belakang utama dibentuknya Pansus adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Jombang. Hal ini mencakup perlindungan bagi para pelaku investor, baik dari dalam maupun luar negeri, agar kegiatan usaha di bidang ekonomi dan industri di daerah  berjalan lancar tanpa menabrak regulasi atau peraturan daerah (Perda) hingga peraturan di tingkat Kementerian ATR/BPN.

​Selain itu, keberadaan Pansus juga sangat relevan untuk mencermati berbagai persoalan strategis daerah. Mulai dari arah kebijakan RPJMD, penataan ruang wilayah, hingga polemik LP2B yang tengah menjadi diskursus publik.

​Terkait proses dan mekanisme selanjutnya, Hadi memaparkan bahwa Pansus secara resmi telah terbentuk melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

​Adapun tahapan dan alur kerja Pansus yang berjalan meliputi

usulan anggota. Saat ini, dewan tengah menunggu usulan nama-nama calon anggota dari masing-masing komisi di DPRD untuk mengisi susunan tim Pansus.

​Setelah anggota lengkap dan terbentuk, Pansus akan menunjuk ketua tim untuk memimpin jalannya kerja lembaga.

​Pansus selanjutnya mengagendakan program kerja sesuai dengan tata tertib (tatib)

Sementara itu, menanggapi pembentukan pansus oleh DPRD Jombang, Sekretaris Pemkab Jombang H Agus Purnomo, SH, MSi saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, baik pesan singkat Whatsapp maupun mengirim draft berita, hingga berita ini diturunkan, Agus Purnomo belum menjawab.(gus)