Atiraingsih Datangi Pemkab PPU Pertanyakan  Isu Tanahnya Dikembalikan ke Negara, Kabag Pemerintahan Bantah Sangkaan Atiraningsi.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- Aksi pembongkaran sebuah rumah dan disusul isu sebidang tanah warga yang akan diambl oleh negara, rumor ini muncul dari pengakuan seorang nenek 60 tahun bernama Atiraningsih, warga RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Atiraningsih sempat membawa masalahnya ini ke Pemkab PPU, laporanya yaitu tentang pembongkaran rumah dan menurut dia tanahnya juga akan diambil oleh pemerintah dan dikembalikan ke Negara.

Terkait persolan lama anak ibu Atiraningsih atas nama Junaidi yang tersandung kasus berat terlibat melakukan tindak kriminal berupa pembunuhan sekeluarga sehingga 5 orang dalam satu rumah tewas bermotif lantaran cinta ditolak.

Akibat aksi brutal dan sadis yang dilakukan Junaidi yang tidak lain adalah putra dari bu Atiraningsih itu sontak membuat warga sekitar geger lalu mengamuk dan mengusir satu keluarga pembunuh agar hengkang dari kampung tersebut.

Berselang beberapa bulan kemudian, dengan mengendarai sepeda motor Atiraningsih mendatangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara untuk menanyakan persoalan tanah yang kabarnya mau diambil oleh Negara, dengan nada suara nyaring dilantai dasar Kantor Bupatu PPU ia mengatakan.

“Kalau tanah saya mau dikembalikan ke negara silahkan, saya tidak protes karena yang saya tahu seluruh indonesia adalah tanah negara, tapi ada hak milik saya disitu karena saya sejak tahun 1989 saya telah menggarap lahan itu yang dulunya  masih berupa hutan dengan jerih payah saya menggarap kemudian menanam sawit sampai berbuah,” ucapnya nada kesal.

“Sekarang ini saya tinggal di Balikpapan dalam kondisi terlantar, saya kesana kesini berjuang bertahan hidup, terlebih di Balikpapan saya tidak punya siapa siapa, dengan kondisi seperti ini lalu mau mengadu kemana lagi, aset saya yang ada saat ini  satu satu hanya lahan itu yang mungkin dapat saya pergunakan dan saya jual,” ujarnya.

Atiraningsih mengaku  sangat kecewa sekali ketika mendengar kabar bahwa tanah seluas 2 Hektare miliknya itu, yang oleh aparat desa Babulu Laut akan dijual seharga hanya Rp 300 juta oleh Pihak Desa Babulu Laut,” jika tidak mau, maka tahah tersebut akan dikembalikan lagi ke Negara,” ucap Atiraningsih.

Untuk memperkuat bukti kepemilikan lahan, Atiraningsih menunjukkan surat legalitas seperti Setifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak kepada negara, ia mengakui jika anaknya telah melakukan pembuhunan hingga menewaskan satu keluarga dalam satu rumah, warga marah dan mengusir dirinya dari Desa Babulu Laut, bersamaan saat itu anaknya dalam proses hukum dan ditahan di Rutan Tanah Grogot.

Dari Ketua RT 18 dan Aparat Desa Babulu Laut telah mengkonfirmasi kepada ibu Atiraningsih, sekaligus menanyakan, jika Atiraningsih akan menjual lahanya yang 2 hektare itu dengan harga berapa, Atiraningsih menjawab Rp 2 Miliar terhitung tanah beserta sawitnya.

“Bila ada pihak yang membelinya tentu saja hasil dari harga tanah dan sawit yang sudah siap panen itu, uangnya akan saya pergunakan untuk membeli rumah sebagai tempat berlindung saya nanti,” tambahnya. 

Soal tanah ibu Atiraningsih yang akan dikembalikan ke negara langsung dibantah oleh Kabag Pemerintahan pada Setkab PPU Dahlan, ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah sudah konfirmasi kepada Kades Babulu laut terkait lahan itu, pada prinsipnya kata Dahlan tidak ada pernyataan tanah mau diambil, apalagi mau dikembalikan ke negara.

“Penyampaian dari pak kades Babulu Laut hanya menawarkan, bahkan mau membantu  menjualkan dan  menawarkan tanah ibu Atiraningsih dengan catatan disesuaikan harga dilapangan,” ungkap Dahlan.

Dahlan menjelaskan jika  ibu Atiraningsih menjual tanah seluas 2 hektare yang terletak di Desa Babulu Laut seharga Rp 2 Miliar, maka pihak desa mengatakan ini sepertinya tidak sesuai spesifikasi di lapangan dengan harga itu.

“Desa sudah siap menawarkan siapa yang minat tapi sesuai spesifikasi dan klasifikasi di lapangan, kalau aset berupa tanah memang benar milik ibu  Atiraningsih, kalau untuk ganti rugi rumah yang dirobohkan warga, maka di pemda tidak ada tanggung jawab atas aset itu, pemda melalui kecamatan beserta aparat setempat  mengambil sebuah tindakan cepat, karena adanya arus protes dari masyarakat akhirnya masyarakat yang bertindak, lalu disepakati untuk perobohan rumah,” ujar Dahlan.Rusdi