Empat Perda Desa Jombang Bakal Dilebur, DPRD-Pemkab Siapkan Regulasi Omnibus Kades hingga BUMDes.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Jombang,- Penataan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai membahas penyusunan satu peraturan daerah (perda) yang akan mengintegrasikan empat regulasi lama terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan aturan sekaligus menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan perkembangan regulasi nasional. Sejumlah aspek yang akan diatur mencakup kedudukan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemilihan kepala desa (pilkades), hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tahapan pembahasan diawali melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (2/11), dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang Warsubi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintahan desa.

Penyusunan regulasi tersebut menggunakan metode omnibus, yakni menggabungkan sejumlah materi pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa perda ke dalam satu payung hukum yang lebih terpadu.

Langkah ini sekaligus menjadi respons atas perubahan kebijakan di tingkat pusat, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa desa mempunyai posisi penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa perlu didukung regulasi yang mampu memperkuat kewenangan, kelembagaan, serta kapasitas desa dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Menurut Warsubi, desa tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima program pembangunan. Lebih dari itu, desa harus memiliki peran aktif sebagai penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga merupakan subjek pembangunan yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan di baris terdepan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perubahan ketentuan perundang-undangan mengenai desa membawa konsekuensi terhadap regulasi daerah yang telah berlaku. Selama ini, pengaturan pemerintahan desa di Kabupaten Jombang masih tersebar dalam beberapa perda sehingga diperlukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketentuan.

“Pengaturan mengenai desa mengalami perubahan yang cukup mendasar setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Atas perubahan regulasi tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa peraturan daerah di Kabupaten Jombang yang mengatur mengenai desa,” jelas Warsubi.

Empat regulasi yang menjadi objek konsolidasi meliputi pengaturan kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintah desa; Badan Permusyawaratan Desa; pemilihan kepala desa; serta Badan Usaha Milik Desa.

Melalui penyatuan tersebut, Pemkab Jombang ingin membangun sistem pengaturan pemerintahan desa yang lebih menyeluruh.

Materi raperda nantinya tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi pemerintahan, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan dan aset desa, pembangunan, kerja sama antardesa, serta kelembagaan masyarakat dan adat.

Salah satu perhatian utama dalam rancangan regulasi tersebut adalah tata kelola keuangan dan aset desa. Kedua aspek ini dinilai memiliki peran mendasar karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan publik, pembangunan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Warsubi menekankan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan keuangan dan aset desa harus berdasarkan prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek administrasi pemerintahan, raperda ini juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan potensi unggulan lokal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan BUMDes menjadi salah satu instrumen penting. Lembaga ekonomi desa ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjalankan kegiatan usaha produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengembangan BUMDes diarahkan untuk membuka kesempatan kerja, menciptakan peluang usaha, memperkuat produk unggulan desa, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Pengaturan Badan Usaha Milik Desa diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa, menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, mengembangkan produk unggulan desa, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa,” terang Warsubi.

Di sisi lain, rancangan perda tersebut juga menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemkab Jombang bersama jajaran kecamatan diharapkan lebih optimal menjalankan fungsi fasilitasi, evaluasi, serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Warsubi berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil pemerintahan desa, sekaligus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami mengharapkan dukungan, saran, masukan, dan pandangan konstruktif dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jombang agar rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas secara cermat dan mendalam,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, SAg mengingatkan bahwa penyusunan regulasi baru harus diikuti keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankannya.

Menurutnya, kualitas sebuah perda tidak cukup hanya dilihat dari proses pembentukan dan kelengkapan materi hukumnya. Hal yang lebih menentukan adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan, termasuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan pengaturan desa ini tidak semata-mata ditentukan oleh tersusunnya regulasi. Lebih dari itu, diperlukan komitmen bersama untuk melaksanakannya secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama,” ujarnya.

Hadi berharap kolaborasi legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Jombang.

“Melalui pembahasan yang terbuka, cermat, dan sinergis, kita berharap dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pijakan yang kokoh bagi peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penggabungan empat perda tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan substansi aturan benar-benar mampu menjawab persoalan pemerintahan desa. Mulai dari kepastian kewenangan kepala desa dan BPD, mekanisme pilkades, hingga profesionalitas pengelolaan BUMDes, seluruhnya membutuhkan pengaturan yang jelas agar tidak berhenti sebagai perubahan administratif semata. (gus)