Mediaakurat.org, Penajam,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Penajam untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran registrasi portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Pelayanan aktivasi IKD berlangsung selama empat hari, mulai 2 hingga 5 November 2026, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten PPU.
Empat kelurahan yang menjadi sasaran kegiatan tersebut yakni Kelurahan Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital yang dapat dimanfaatkan dalam proses registrasi Perlinsos.
” Alhamdulillah berdasarkan pelaksanaan kegiatan selama dua hari, antusiasme masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD cukup tinggi,” kata Bachtiar.
Pada Senin (2/11/2026), tercatat sebanyak 195 warga Kelurahan Lawe-Lawe telah melakukan aktivasi IKD. Sementara pada Selasa (3/11/2026), sebanyak 128 warga Kelurahan Nenang mengikuti pelayanan serupa.
” Dengan demikian, hingga hari kedua pelaksanaan, total warga dari dua kelurahan yang telah melakukan aktivasi IKD mencapai 323 orang,” sambungnya.
Bachtiar menyampaikan, pelayanan selanjutnya dijadwalkan bagi masyarakat Kelurahan Nipah-Nipah dan Sungai Parit sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga 5 November 2026.
Ia mengimbau warga dari empat kelurahan tersebut agar memanfaatkan kesempatan pelayanan yang telah disediakan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil PPU.
Menurutnya, aktivasi IKD menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan secara digital, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan program pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil PPU berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki IKD aktif sehingga proses registrasi Perlinsos dapat berjalan lebih tertib, mudah, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Disdukcapil juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.Karjani/hms.












