Ketua DPRD PPU Raup Muin Pimpin Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU masa persidangan II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Kamis Sore, (27/03/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, di hadiri Bupati PPU, Mudyat Noor, seluruh unsur DPRD PPU, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, serta Unsur Forkopimda Kabupaten PPU dan para kepala SKPD, Camat, Lurah, hingga kepala desa dan jajarannya.

Bupati PPU, Mudyat Noor sebelum menyampaikan laporan LKPJ secara rinci mengungkapkan pelaksaan LKPJ ini mengacu pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

”Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Selanjutnya, dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Ujar Mudyat

Pada penyampaian laporan LKPJ tersebut, Dia juga menjabarkan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun 2024, Anggaran Pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara terealisasi sebesar Rp.2,85 Trilyun lebih dari target sebesar Rp.2,94 Trilyun lebih atau mencapai 96,75%, belanja daerah terealisasi sebesar Rp.3,02 Trilyun lebih dari target sebesar Rp.3,19 Trilyun lebih atau mencapai 94,47%, dan pembiayaan Netto terealisasi sebesar 245,43 Milyar lebih dari target sebesar 244,70 Milyar lebih atau mencapai 100,30%.

“Secara umum capaian kinerja dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024 memperlihatkan capaian kinerja yang cukup menggembirakan, hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2024 terealisasi 74,94% dari target sebesar 74,55%, tingkat pengangguran terbuka dimana pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,05% dari target 2,05%, dan tingkat kemiskinan terealisasi 6,69% dari target 6,76%,” bebernya.

Penyampain LKPJ Tahun 2024 ditandai dengan penandatangan berita cara persidangan dan penyerahan dokumen LKPJ 2024 antara Pemerintah Kabupaten PPU melalui Bupati PPU kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU untuk kemudian ditindak lanjuti selama 30 hari kerja.ADV