Bupati PPU Mudyat Noor Sampaikan Pendapat Akhir atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa, (21/7/2026).

Dalam sambutannya, Mudyat Noor  menegaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi tunggal yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi yang harus disesuaikan sehingga perubahan Perda ini menjadi sebuah keharusan,” jelas Mudyat Noor.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus, serta seluruh fraksi DPRD PPU yang telah bekerja sama menyempurnakan substansi Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, perubahan yang disepakati mencakup tiga aspek utama. Pertama, mewujudkan kebijakan fiskal yang adil dan berpihak kepada masyarakat melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan, serta pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha restoran dan jasa boga berskala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun.

Kedua, melakukan restrukturisasi retribusi dan modernisasi layanan publik melalui penataan berbagai objek retribusi, seperti kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah potong hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan produksi daerah, serta pemanfaatan aset daerah. Selain itu, dilakukan penyederhanaan mekanisme pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketiga, meningkatkan transparansi dan menyederhanakan administrasi daerah melalui penerapan formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih jelas, penghapusan pungutan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Mudyat Noor menegaskan bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud sinergi yang kuat dalam membangun tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Rapat Paripurna Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD PPU ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan Raperda antara pemda PPU dengan DPRD kabupaten PPU.

Hadir Ketua DPRD PPU, Raup Muin, unsur pimpinan DPRD, dan anggota DPRD, Sekda PPU, Tohar dan jajaran terkait lainnya.Is/ hms