Dirut RSUD H. Boob Bazar,S.K.M  Kalianda Luruskan Pemberitaan Terkait Tuduhan Pengusiran Wartawan

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Kalianda,- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Bob Bazar, S.K.M., Kalianda, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengusiran seorang oknum wartawan oleh staf rumah sakit.

Pihak Direktur RSBB menegaskan bahwa narasi pengusiran tersebut tidak benar dan cenderung bersifat asumtif.

Klarifikasi ini muncul menanggapi pemberitaan berjudul “Imbas Pengusiran Wartawan , DPRD Komisi IV Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar” yang sempat memicu perbincangan publik.

Bantahan Terkait Narasi Pengusiran

Direktur  RSUD Boob Bazar; dr Jdohardi, M.H menyatakan bahwa oknum staf berinisial (E) di Poli PKT-P/A tidak melakukan tindakan pengusiran sebagaimana yang diberitakan.

Sebaliknya, Kami dan staf yang bersangkutan tetap mengedepankan etika pelayanan dalam menyambut kedatangan awak media.

“Tuduhan pengusiran itu keliru. Saat itu kami justru menyambut dengan senyuman dan sangat menghargai keberadaan rekan rekan media. Senyum adalah bagian dari ibadah dan standar pelayanan kami, bukan bentuk penolakan apalagi pengusiran,” ujar  Dirut  RSUD saat memberikan keterangan di lokasi, Sabtu (18/04/2026).

Kata Dirut RSBB,  saat ini  RSBB  dalam hal ini, melakukan pelayanan kesehatan di Bidang Forendik Medikolegal.

 Kami menjembatan keilmuan kedokteran dengan keilmuan Hukum, di bidang tersenut  membawahi Poli PKT-P/ A dan Kamar jenazah.

Pasien yang datang ke poli PKT-P/A, RSBB  bisa sebagai  korban, saksi, tersangka, bahkan sebagai terdakwa pun bisa .

Dia  juga mengatakan Edukasi Mengenai Prosedur Visum et Repertum.

RS dalam hal  ini sudah sesuai dengan SOP.

Surat pembuktiannya, RS akan mengeluarkan dalam bentuk naskah VeR yang akan di ambil dan di serahkan kepada penyidik yang bertugas menangani KSS tersebut.

Jadi tidak bisa di wakilkan, diambil oleh anggota keluarga/ ahli warisnya/ orang lain ( PH/LSM/ Wartawan Dan sebagainya). Hal tersebut sesuai dengan Permenkes Nomor 38 Tshun 2022 menempatkan pelayanan kedokteran.

Peraturan ini menegaskan bahwa Yandokum harus dilaksanakan dengan nilai imparsial, independen, akuntabel, bebas dari komplik kepentingan, objektif, ilmiah dan anti diskriminatif, jelas Dirut Jdohardi.

Jhohardi juga menjelaskan bahwa RS perlu memastikan bahwa pelayanan kecakapan Hukum, bukan hanya benar dari sisi klinis,tatapi juga benar dari sisi tata Kelola, Etika dan Medikolegal.

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait  pelayanan Kedokteran untuk kepentingan Hukum ( pada pasal 49-51 ), dimana Narsumnya adalah  dokter ahli kedokteran Forensik.

Di sisi lain, seluruh proses pelayanan ini, harus  terdokumentasi secara baik.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981, hasil Visum et Repertum merupakan dokumen yang bersifat rahasia medis dan alat bukti Hukum.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami publik:

Wewenang Penyidik: Sesuai KUHAP, permintaan keterangan ahli (visum) dilakukan oleh penyidik kepolisian kepada dokter untuk kepentingan peradilan dalam kasus dugaan tindak pidana.

Prosedur Permintaan: Hasil visum tidak dapat diminta secara mandiri oleh pasien, apalagi pihak luar (termasuk media), tanpa adanya Surat Permintaan Visum (SPV) resmi dari pihak kepolisian.( Rifa’i/Redaksi)