Dorong Penegakkan Hukum di Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Kavling-an di Pasir Limus, Forwatu Banten bersama Warga Pasir Lebak Nyatakan Sikap Bersama

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Lebak,– Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten bersama puluhan warga Kampung Pasir Lebak, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, secara resmi menyatakan sikap bersama untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavlingan yang merugikan banyak warga. Langkah ini diambil karena persoalan yang sudah berlangsung berbulan-bulan belum juga menemukan titik terang, bahkan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar di tengah masyarakat. 13/5/2026

Pernyataan sikap dibacakan di lokasi sengketa, Selasa (13/5), dihadiri unsur pimpinan Forwatu Banten, para korban, dan warga setempat. Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula saat seorang oknum bernama Teguh menawarkan dan menjual sejumlah bidang tanah kavling kepada warga, dengan mengaku sebagai pemilik sah dan berjanji akan mengurus seluruh dokumen kepemilikan. Namun setelah pembayaran dilakukan—baik secara tunai lunas maupun dicicil—para pembeli justru dihadapi masalah serius: lahan yang dibeli ternyata disengketakan, ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik asli, hingga fakta bahwa tanah tersebut belum sepenuhnya lunas dibayar oleh oknum penjual kepada pemilik sebelumnya.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan sudah bangun ruko, tapi tiba-tiba ada orang lain yang mengaku pemilik asli dan melarang saya pakai lahan itu. Kami percaya karena bertetangga dan dijanjikan surat-surat lengkap, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan,” ujar salah satu korban, Jamsa atau Aco, dengan nada kecewa.

Presidium Forwatu Banten, Arwan, dalam keterangannya menegaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, namun sudah masuk ranah tindak pidana penipuan dan penggelapan hak milik warga. Pihaknya menilai sikap pemerintah desa dan kecamatan dinilai kurang responsif dan seolah membiarkan persoalan berlarut-larut, padahal risiko bentrokan antarwarga sangat nyata.

“Kami dan warga Pasir Lebak bersatu sikap: kami minta kepolisian segera turun tangan, usut tuntas, tetapkan tersangka, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan satu oknum merugikan puluhan warga, mengambil uang rakyat, lalu lepas begitu saja. Ini merusak kepercayaan publik dan membahayakan ketertiban desa,” tegas Arwan di hadapan warga.

Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, ada 4 poin utama yang disampaikan:

1. Mendesak Polres Serang segera mempercepat penyidikan, mengamankan barang bukti, dan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.

2. Meminta pemerintah desa dan kecamatan berperan aktif sebagai penengah, tidak bersikap diam atau memihak, serta membantu melengkapi data administrasi tanah agar tidak ada lagi kerancuan.

3. Menuntut pertanggungjawaban penuh pelaku, baik pengembalian seluruh uang kerugian maupun sanksi pidana yang setimpal.

4. Menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan siap melakukan langkah lanjut jika penanganan berjalan lambat atau tidak transparan.

Forwatu Banten juga mengungkapkan kekhawatiran, jika tidak segera diselesaikan, masalah ini bisa meluas dan menimbulkan keributan yang merugikan semua pihak. “Kami ingin damai, tapi keadilan harus ditegakkan. Uang warga itu hasil kerja keras bertahun-tahun, tidak boleh dirampas dengan cara curang,” tambahnya.

Warga Pasir Lebak pun berjanji tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum, namun berharap aparat tidak lagi menunda-nunda penanganan. “Kami percaya keadilan masih ada, kami hanya minta hak kami kembali dan pelaku bertanggung jawab,” ujar perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan pernyataan sikap bersama ini. Forwatu Banten mengaku akan kembali melakukan pemantauan dan koordinasi dalam waktu dekat untuk memastikan kasus ini segera ditangani secara serius dan profesional.Sitinurjanah