Elang Tiga Hambalang Desak KPK Bongkar Dugaan Persoalan Sertifikat Lahan Sentul dan Summarecon.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Citeureup,- Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dugaan persoalan administrasi dan penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, termasuk dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon. 18/9/2026.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Safrizal mengatakan, dugaan ketidaksesuaian sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkembang di masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.

Menurutnya, apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai, lembaga berwenang perlu membongkar riwayat dokumen tersebut dari awal: dasar penerbitan hak, dokumen asal, pengukuran dan pemetaan, peralihan hak, pemecahan bidang, perubahan status hingga pihak-pihak yang mengurus dan memberikan persetujuan.

“Jangan hanya melihat sertifikat yang sudah jadi. Telusuri dari mana tanahnya berasal, apa dasar penerbitannya, siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui, dan apakah seluruh prosedurnya sesuai ketentuan. Kalau ada dugaan dokumen tidak benar atau penyalahgunaan kewenangan, bongkar sampai terang berdasarkan bukti,” tegas H. Safrizal.

H. Safrizal menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, pemberian sesuatu kepada pejabat, ataupun bentuk pelanggaran hukum lainnya, penyelidikan menurutnya tidak semestinya berhenti pada pihak yang menjalankan proses administratif.

“Kalau ditemukan dugaan permainan, jangan berhenti pada pelaksana di bawah. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memfasilitasi dan apakah ada pihak yang menggunakan pengaruh atau kewenangannya. Tetapi semuanya harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tuduhan,” katanya.

DPN ETH menegaskan pernyataan tersebut merupakan desakan untuk melakukan pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa individu, perusahaan, maupun pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma meminta audit pertanahan dilakukan sampai pada dokumen dasar dan riwayat setiap bidang yang secara konkret dilaporkan atau ditemukan memiliki indikasi permasalahan.

Menurut Ganda, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan sebuah sertifikat tercatat dalam administrasi pertanahan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, perlu diperiksa pula apakah proses yang menjadi dasar lahirnya sertifikat tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Sertifikat yang dipersoalkan harus diuji dengan dokumen dasarnya. Cocokkan data fisik, data yuridis, peta bidang, hasil pengukuran, riwayat peralihan, pemecahan sampai perubahan hak. Kalau ada mata rantai administrasi yang diduga tidak benar, di situlah pemeriksaan harus diperdalam,” ujar Ganda Satria Dharma.

Ia meminta agar dokumen pertanahan yang memiliki dasar pengaduan tidak sekadar diperiksa secara administratif, tetapi apabila ditemukan indikasi pidana, hasilnya diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

DPN Elang Tiga Hambalang juga meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pejabat apabila selama proses penyidikan ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dalam pengurusan pertanahan.

H. Safrizal menegaskan bahwa jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan.

“Kalau bukti mengarah kepada oknum pejabat, periksa. Kalau mengarah kepada pihak swasta, periksa. Kalau ditemukan pihak yang diduga menjadi penghubung atau mengatur prosesnya, telusuri. Hukum jangan berhenti karena jabatan atau kepentingan siapa pun,” kata H. Safrizal.

Namun, ETH kembali menegaskan bahwa penyebutan kemungkinan keterlibatan oknum tersebut tidak berarti ETH menyatakan telah terjadi tindak pidana atau menetapkan siapa pelakunya. Dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum berdasarkan alat bukti.

DPN ETH meminta aparat melihat kemungkinan adanya pola apabila pemeriksaan terhadap satu perkara menemukan bukti yang secara sah mengarah kepada proses penerbitan atau pengurusan sertifikat lainnya.

Menurut ETH, pemeriksaan dapat diperluas sesuai kewenangan apabila ditemukan hubungan berdasarkan dokumen, transaksi, komunikasi, pihak yang sama, atau alat bukti lainnya.

“Kalau dari satu perkara ditemukan dugaan pola yang berulang, jangan berhenti pada satu sertifikat. Telusuri dokumen lain yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti. Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan tidak ada persoalan yang lebih luas yang luput dari pemeriksaan,” ujar Ganda Satria Dharma.

Di sisi lain, DPN ETH mengingatkan bahwa pemeriksaan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang mempunyai hak atas tanah secara sah.

Karena itu, H. Safrizal meminta ATR/BPN memberikan kepastian berdasarkan dokumen dan riwayat pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kalau ada yang diduga bermasalah, periksa. Kalau terbukti melanggar hukum, proses. Tetapi kalau hak masyarakat terbukti sah, negara juga wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

DPN Elang Tiga Hambalang meminta masyarakat yang mempunyai dokumen, data, atau bukti mengenai dugaan penyimpangan sertifikat tanah di Sentul dan wilayah terkait untuk menempuh jalur resmi dengan menyerahkannya kepada KPK, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain sesuai kewenangannya.

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa DPN Elang Tiga Hambalang menginginkan persoalan tersebut diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan rumor.

“Kami mendesak agar dugaan ini jangan dibiarkan menggantung. Periksa dokumennya, telusuri prosesnya, ikuti bukti ke mana pun mengarah dan buka hasilnya sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tegas H. Safrizal.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai ketidaksesuaian sertifikat, penyalahgunaan kewenangan maupun kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini merupakan dugaan yang diminta untuk diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh individu, pejabat, badan usaha maupun pihak lainnya sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.Moh, Rudolf

Narasumber DPN Elang Tiga Hambalang