Izin PT KAJ Seluas 300 Hektare Terbit di 2024, DPMPTSP Kukar Beri Klarifikasi.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, TENGGARONG,— Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memberikan penjelasan terkait penerbitan izin usaha perkebunan PT KAJ pada 2024 yang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, lahan yang menjadi lokasi operasional perusahaan tersebut disebut telah lama berada dalam status sengketa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Alfian Nor mengatakan bahwa, proses penerbitan izin dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan mengacu pada rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.

Menurutnya, DPMPTSP hanya memvalidasi dan memproses dokumen perizinan setelah melalui tahapan penilaian teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Seluruh perizinan yang kami keluarkan di DPMPTSP itu berdasarkan rekomendasi-rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” kata Alfian, saat di wawancarai di sela kegiatan menghadiri rapat lintas sektoral di Kantor Bappeda Kukar, Rabu (4/3/2026) sore.

Ia menjelaskan, karena perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, proses pengajuan izin juga telah melalui rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi sektor tersebut.

Saat dokumen permohonan diajukan ke DPMPTSP, kata dia, seluruh persyaratan administratif dinilai telah memenuhi ketentuan dan dianggap dalam kondisi *clear and clean*, sehingga proses perizinan dapat dilanjutkan.

“Ketika dokumen itu masuk ke kami, kami menganggap bahwa semuanya sudah clear and clean, sehingga kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivitas perusahaan tersebut diketahui telah berjalan sejak sekitar 2011.

Namun hingga kini, sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah operasional perusahaan masih menjadi polemik.

Alfian mengakui persoalan itu telah berlangsung cukup lama, dan bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari dokumen dan penilaian sebelumnya, sengketa tersebut dianggap telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan tetap berjalan.

“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum saya di PTSP. Dari penilaian yang dilakukan sebelumnya, dianggap bahwa persoalan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.

Ia menegaskan DPMPTSP tidak memiliki kewenangan, untuk menahan atau menghentikan proses penerbitan izin, apabila rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.

“Kami memang tidak bisa menghambat atau menahan proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memastikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, jika sengketa lahan tersebut, diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Jika nantinya pengadilan memutuskan terdapat kesalahan dalam proses perizinan, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu akan Kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” kata Alfian.

Dalam keterangannya, Alfian juga menyebut izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2024 memiliki luas lebih dari 300 hektare.

Izin tersebut merupakan tahap lanjutan dari perizinan sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.

“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ujarnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” pungkasnya.Andi Isnar