Kades Tanjung Kelit Bungkam Soal Dana Desa 2025, Ketua DPD AKPERSI Kepri Desak APH: Uang Rakyat Jangan Jadi Rahasia!

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, LINGGA,– Bungkamnya Kepala Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam. Jum’at 13/02/2026

Diam yang berkepanjangan dinilai sebagai sinyal bahwa kondisi pemerintahan desa tidak sedang baik-baik saja, khususnya dalam hal transparansi pengelolaan anggaran.

Beragam pendapat pun muncul dari masyarakat.

Namun kritik paling keras datang dari Fauzan C.ILJ, selaku Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau, yang menilai tindakan bungkam Kepala Desa tersebut adalah hal aneh dan patut dipertanyakan.

“Yang ditanyakan itu anggaran desa tahun 2025, bukan uang pribadi Kepala Desa. Ini uang rakyat, uang negara. Kenapa harus diam? Aneh saya melihatnya,” tegas Fauzan.C.ILJ,.

Menurut Fauzan.C.ILJ,. sikap diam seorang pejabat publik bukan hanya menimbulkan tanda tanya, namun juga membuka ruang kecurigaan dan dugaan liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak salah, tinggal jawab saja. Kemana anggaran itu digunakan, untuk apa saja, programnya apa. Tapi ketika bungkam, pasti timbul pertanyaan dan dugaan. Ini logika publik,” tambahnya.

Dinilai Ada Kode Ketidakberesan

Fauzan.C.ILJ,. menilai bungkamnya Kepala Desa Tanjung Kelit seolah menjadi “kode” bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan Dana Desa. Padahal, Dana Desa seharusnya menjadi instrumen utama pembangunan masyarakat, bukan malah menimbulkan kegaduhan.

“Dana Desa itu wajib kita kawal agar tepat sasaran. Bagaimana mau menuju Indonesia Emas kalau ditanya media saja bungkam? Desa itu pondasi negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan penggunaan anggaran desa adalah kewajiban, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

UU KIP Tegas:

 Informasi Publik Harus Dibuka

Fauzan mengingatkan bahwa masyarakat dan pers memiliki hak yang dilindungi hukum untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan program pembangunan.

Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kepala desa bukan raja. Dana desa itu bukan rahasia dapur. UU KIP jelas mengatur keterbukaan informasi. Kalau ditutup-tutupi, berarti melawan semangat reformasi,” kata Fauzan.CILJ,.

Undang-Undang Pers: Menghalangi Wartawan Bisa Dipidana

Tak hanya soal keterbukaan informasi, Fauzan juga menekankan bahwa sikap bungkam yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap kebebasan pers.

Ia menyebutkan bahwa pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan tegas bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Fauzan.CILJ,.menegaskan bahwa sikap kepala desa yang tidak kooperatif terhadap konfirmasi media dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial pers.

“Jangan sampai kepala desa yang suka bungkam ini menghambat tugas pers. Pers itu pilar demokrasi. Kita bekerja bukan untuk mencari musuh, tapi untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Minta APH Lingga Turun Tangan

Karena tidak adanya jawaban dan klarifikasi yang jelas dari pihak pemerintah desa, Fauzan.C.ILJ,. meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lingga segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Kelit Tahun Anggaran 2025.

“Saya meminta APH Kabupaten Lingga periksa Kepala Desa Tanjung Kelit terkait anggaran tahun 2025. Supaya terang benderang, agar tak ada dusta di antara kita,” ucapnya lantang.

Menurutnya, pemeriksaan oleh APH bukan berarti menghakimi, tetapi langkah preventif untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan tidak ada indikasi penyimpangan.

Desa adalah Cahaya Masa Depan

Di akhir pernyataannya, Fauzan.C.ILJ,. menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan bangsa.

Dana Desa seharusnya menjadi bahan bakar kemajuan masyarakat, bukan menjadi sumber keraguan dan konflik.

“Dari desa negeri ini membangun. Desa adalah cahaya harapan masa akan datang. Maka mari kita jaga desa kita dari ketidakbenaran. Jangan biarkan anggaran rakyat jadi ruang gelap tanpa penerangan,” tutup Fauzan.C.ILJ,.

Kini publik menunggu jawaban dan sikap terbuka dari Kepala Desa Tanjung Kelit. Sebab dalam pemerintahan modern, diam bukan solusi—diam justru menciptakan badai. R.Oji M, C.B.J

Sumber : Media Faktalapangan