Mediaakurat.org, Dungingi,– Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo, meliputi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta pertambangan tanpa izin (PETI).Senin(29/06/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolda Gorontalo tersebut turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Dirreskrimum Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., serta Dirresnarkoba Kombes Pol. Tulus Sinaga, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan.
“Pengungkapan kasus 3C, narkoba, dan PETI ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Gorontalo,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gorontalo, termasuk memperkuat patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Gorontalo. Kami akan bertindak tegas dan profesional dalam setiap penanganan kasus, serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Kapolda juga secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya. Penyerahan ini menjadi bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat serta upaya mengembalikan hak-hak korban kejahatan.
Melalui kegiatan ini, Polda Gorontalo berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.Redaksi














