Mediaakurat.org, JOMBANG,- Perlunya publik mengetahui proses pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten ternyata melalui tahapan yang sangat panjang, cermat, dan dinamis. Mulai dari penjaringan usulan, harmonisasi kementerian, hingga pelibatan publik secara masif, seluruh proses ini dijalankan dengan penuh komitmen oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang.
​Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Ustad Kartiyono, membeberkan secara blak-blakan mengenai bagaimana dapur pembuatan draf perda bekerja di lembaga legislatif. Menurutnya, pembentukan perda tidak sekadar mengejar target kuantitas, melainkan memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, solutif, dan selaras dengan regulasi nasional.
​Kartiyono menjelaskan bahwa tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimulai dari penjaringan usulan, baik yang berasal dari inisiatif anggota DPRD maupun dari pihak eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah itu, dilakukan pemetaan (mapping) skala prioritas untuk menentukan raperda mana yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti dengan harmonisasi di tingkat Bapemperda.
​Adapun tahapan utama dalam proses penyusunan meliputi​penjaringan, usulan dan menghimpun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dari DPRD maupun pemerintah daerah.
Kemudian​harmonisasi dan pemetaan : Melakukan penyesuaian regulasi di tingkat Bapemperda berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
​Penyusunan Naskah Akademik dan Konsultasi Publik: Melibatkan berbagai elemen masyarakat secara luas.
​Pembahasan dan Persetujuan: Melalui proses pembahasan mendalam hingga tercapai persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
​Setelah naskah akademik tersusun, langkah krusial berikutnya adalah konsultasi publik. Kartiyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak menyusun Perda secara tertutup. Berbagai elemen masyarakat—mulai dari organisasi massa, organisasi kepemudaan, akademisi, aktivis, hingga kalangan kampus dan praktisi hukum—dilibatkan secara aktif. Bahkan, Bapemperda juga memanfaatkan ruang publik melalui siniar (podcast) terbuka guna menyerap kritik dan saran konstruktif dari luar.
​Menjawab sorotan publik terkait alokasi anggaran, Kartiyono menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia untuk pembentukan perda bersifat sangat efisien dan fungsional. Dana tersebut murni dialokasikan untuk penyusunan naskah akademik serta pencetakan buku draf Raperda beserta lampirannya.
“​Keterbatasan fasilitas dan anggaran sering kali menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, demi mengawal proses konsultasi ke kementerian di Jakarta di tengah jadwal yang mendesak, kami kerap menggunakan biaya mandiri,” beber Kartiyono menjawab pertanyaan media ini di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, kemarin.
Kendati demikian, Bendahara Umum DPC PKB Jombang ini menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas produk hukum. Komitmen tinggi tetap dikedepankan agar pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara teliti guna menghindari ambiguitas hukum di kemudian hari.
​Dalam kesempatan yang sama, Kartiyono juga menyinggung ihwal evaluasi terhadap perda produk masa lalu yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika regulasi nasional. Sebagai contoh konkret, ia memaparkan draf Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
​Meskipun Jombang telah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2009, perkembangan regulasi nasional seperti terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2014 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2019 menuntut adanya penyesuaian sistem perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission / OSS).
​”Melalui pengetatan regulasi perizinan ini, kami berupaya mempersempit ruang gerak hingga menutup celah praktik peredaran minuman beralkohol ilegal di Jombang. Harapannya ke depan, Jombang benar-benar bersih dan zero peredaran miras ilegal,” tegas Kartiyono ketua Fraksi PKB.
​Di akhir wawancara, Kartiyono yang dikenal vokal ini menggarisbawahi bahwa seluruh dinamika, hambatan birokrasi, hingga keterbatasan fasilitas tidak menyurutkan langkah Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang untuk terus menghasilkan produk hukum daerah yang berintegritas.
“Transparansi, partisipasi publik yang luas, serta kecermatan substansi tetap menjadi pilar utama dalam mengawal setiap jengkal regulasi demi kesejahteraan masyarakat Jombang,” jelas Kartiyono seraya menambahkan, sedikitnya ada 10 raperda yang sudah selesai dibahas akan segera disahkan tahun ini.Agus Pamuji











