Komisi I DPRD Lamsel  Gekar RDP ; Pastikan Segera Turun dan Panggil Perusahaan PT ALUS  yang Diduga Serobot Lahan Masyarakat

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Lampung Selatan,- Masyarakat Desa Tanjungan Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum Sopadli S.E., S H., M.E Sy., M.H, Kholil  Bakri,S.H  dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/04/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga Tanjungan . Rapat RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Anggota Dewan Jinggis Khan Haikal ,S.H ., M.H , Rosdiana, serta perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Mereka meminta  DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

Ketum GML ‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat, terhadap PT. ALUS.

“Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga,” Ujar Rizal.

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusinya.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan PT.ALUS merupakan milik masyarakat yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum Sopadli S.E., S.H., M.E Sy., M. H. menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan.

Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus  belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen untuk menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan PT. ALUS.(Rifa’i. Pn )