Mediaakurat.org, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 yang menyatakan akan memulai periode konsultasi terkait proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Beberapa di antaranya meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan akan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
“OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan,” ujar Friderica.
Menurutnya, OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah area yang masih membutuhkan penyempurnaan ke depan.
OJK, lanjut Friderica, menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai berbagai masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan.
Meski demikian, OJK menilai pasar modal domestik masih memiliki prospek yang positif dan tetap menarik bagi investor.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Perkuat Integritas Pasar Modal
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) juga akan terus melanjutkan engagement secara konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks global maupun investor institusi global.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan otoritas Indonesia dapat mengomunikasikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia kepada para pemangku kepentingan global.
Selain itu, komunikasi berkelanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Indonesia untuk memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan yang diperlukan guna menyempurnakan reformasi pasar modal secara berkelanjutan.
Dengan demikian, OJK menegaskan akan terus melakukan pembenahan terhadap pasar modal Indonesia, termasuk memperkuat integritas, transparansi, penegakan hukum, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Rencana konsultasi yang diumumkan MSCI menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap kondisi pasar Indonesia, sementara OJK menyatakan tetap berkomitmen menjaga agar pasar modal domestik semakin kredibel, transparan, berintegritas, dan menarik bagi investor global.Moh,Rudolf














