Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat tata kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar mampu memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan tata kelola pelayanan Posyandu yang dibuka Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu, (21/10/2026).
Kegiatan ini diikuti 136 peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan, kepala desa dan lurah, ketua tim pembina Posyandu desa dan kelurahan, serta unsur DPD tingkat kabupaten.
Dalam sambutannya, Tita menjelaskan, transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Melalui kebijakan tersebut, Posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kelurahan yang mendukung pelayanan dasar secara lebih menyeluruh.
“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Tita, perubahan tersebut perlu dipahami oleh seluruh pemerintah desa dan kelurahan, termasuk tim pembina serta kader Posyandu. Dengan demikian, pelaksanaan program dan penyusunan laporan kegiatan dapat menyesuaikan dengan cakupan pelayanan yang semakin luas.
Ia mencontohkan, Posyandu ke depan juga dapat berperan membantu pendataan anak putus sekolah, rumah tidak layak huni, serta warga yang belum mendapatkan bantuan sosial. Peran tersebut menjadikan Posyandu sebagai salah satu pusat informasi dan pelayanan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” tegasnya.
Tita juga menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, kelurahan, dan kader dalam menjalankan transformasi tersebut. Karena itu, DPMD PPU menghadirkan perwakilan enam OPD terkait untuk memberikan pemahaman sekaligus membahas kendala yang dihadapi dalam penerapan pelayanan Posyandu.
Ia mengakui, pelaksanaan transformasi masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, pemerintah desa dan kelurahan didorong untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui inovasi dan kolaborasi.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu saling menguatkan dan bersinergi agar perubahan ini tidak menjadi beban, tetapi justru meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMD PPU berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Posyandu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelayanan, hingga pelaporan yang terintegrasi.
Dengan penguatan tersebut, Posyandu diharapkan semakin optimal menjadi garda pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar di Kabupaten PPU.Karjani/hms.













