PT KAJ Mangkir di Sidang Perdana, Warga Sukabumi Pertanyakan Sikap Perusahaan dalam Sengketa 180 Hektare.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, TENGGARONG,– Ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu pagi (3/12/2025) itu seolah menyimpan cerita yang timpang. Para penggugat hadir lengkap, membawa tumpukan dokumen yang mereka klaim sebagai bukti hak kepemilikan tanah.

Namun satu kursi—kursi milik pihak yang paling ditunggu, tetap kosong hingga majelis hakim mengetuk palu. PT Kutai Agro Jaya (KAJ), tergugat dalam sengketa agraria 180 hektare, kembali tak menampakkan diri.

Ketidakhadiran PT KAJ membuat sidang perdana berjalan singkat. Majelis hakim menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada 17 Desember mendatang.

Bagi warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, ini bukan sekadar penundaan administratif, ini babak baru dari konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

*Bukti Menumpuk, Perusahaan Tak Hadir*

Para penggugat, Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda—ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah, datang dengan membawa ratusan dokumen.

Mulai dari Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT), akta pelepasan hak, hingga bukti aktivitas pengolahan lahan yang mereka lakukan sejak 2005.

Dokumen-dokumen itu diletakkan rapi di atas meja kuasa hukum, seakan menjadi simbol panjangnya perjuangan warga yang terus menuntut kepastian hukum.

Namun kursi yang diperuntukkan bagi perwakilan PT KAJ tetap kosong.

“Ini panggilan resmi pertama. Tapi pihak tergugat tidak berhadir sama sekali,” ujar kuasa hukum penggugat, Herman Felani, usai sidang.

“Majelis menunda sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” sambungnya.

Herman mengingatkan bahwa hukum acara perdata memberi batas tegas. Jika panggilan diabaikan hingga tiga kali berturut-turut, tergugat dapat kehilangan hak jawab, dan perkara langsung masuk ke tahap pembuktian tanpa menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan.

“Kalau sampai mangkir tiga kali, otomatis hak jawab hilang. Konsekuensinya sangat jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, rekan kuasa hukumnya, Adv. Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan persoalan perizinan PT KAJ.

“Kami menemukan indikasi bahwa izin yang diklaim perusahaan itu tidak ada. Temuan ini akan kami tampilkan di persidangan berikutnya,” ucap Gunawan.

Ia menegaskan bahwa sengketa tersebut mencakup lahan yang tidak kecil: total mendekati 180 hektare yang terbagi atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik keluarga almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.

Gunawan menyebut bahwa jalur hukum terpaksa ditempuh karena mediasi selama bertahun-tahun tak pernah ditanggapi perusahaan.

“Proses mediasi tidak pernah direspons layak oleh pihak perusahaan. Karena itu kami mengajukan gugatan ini,” tukasnya.

Darmono, salah satu pemilik lahan, masih mengingat jelas bagaimana konflik bermula. Menurutnya, warga membeli dan mengolah lahan itu sejak 2005, jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

“Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari Sukabumi. Jadi bagaimana bisa tiba-tiba mereka mengklaim lahan kami?” ujarnya.

Darmono mengisahkan bahwa pada awalnya lahan tersebut dikelola untuk program pemerintah: budidaya singkong gajah. Warga bahkan mengakses kredit bank untuk membangun fasilitas produksi skala desa.

“Kami sempat produksi satu tahun. Setelah itu tanaman dirusak lagi pada 2015. Dari sana tidak pernah selesai,” katanya lirih.

Ia juga menyebut bahwa setiap upaya mediasi yang digelar pemerintah desa dan kecamatan tidak pernah dihadiri pihak PT KAJ.

“Dipanggil desa pun mereka tidak datang. Seolah kami tidak ada,” tambahnya.

Penundaan sidang perdana ini, menjadi simbol lain dari panjangnya jalan menuju penyelesaian sengketa agraria di Desa Sukabumi.

Para penggugat hadir dengan bukti, keyakinan, dan tuntutan agar hak mereka diakui.

Sementara publik kini menunggu apakah PT KAJ akan hadir pada pemanggilan kedua atau kembali menghindar dari meja hijau.

Darmono menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana, yakni mengembalikan hak atas tanah yang mereka klaim telah dimiliki dan diolah jauh sebelum perusahaan menancapkan klaimnya.

“Yang kami tuntut hanya satu: hak kami diakui dan diambil kembali sebagaimana mestinya,” tukasnya.Andi Isnar