Mediaakurat.org, Citeureup,– Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Persidangan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, sebagai bentuk dukungan dan komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. 6/8/2026.
Dalam persidangan tersebut, Ketua LBH Elang Tiga Hambalang, Okyy James, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah temuan yang menurut pihak pemohon menjadi perhatian serius terkait proses penyidikan yang menjadi objek praperadilan.
Menurut Okyy, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penyitaan kendaraan milik klien yang kemudian dijadikan barang bukti. Menurut pandangan pihaknya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan, termasuk dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Temuan-temuan dalam persidangan hari ini semakin memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Hal tersebut menjadi bagian dari materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” ujar Okyy.
Okyy juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, rangkaian proses penyidikan yang menjadi objek sengketa dinilai berpotensi tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Ahli menegaskan bahwa proses tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law. Penegakan hukum seharusnya dilaksanakan berdasarkan rencana penyidikan yang disusun secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Okyy menyampaikan bahwa pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap sejumlah tindakan penyidikan lain yang dinilai bermuara pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, apabila prinsip due process of law tidak dipenuhi, maka tindakan-tindakan dalam proses penyidikan patut dipersoalkan legalitasnya melalui mekanisme hukum yang berlaku
Selain itu, Okyy mengaku terkejut atas perlakuan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Menurutnya, sesaat setelah selesai memberikan keterangan di persidangan, ketiga saksi tersebut diberitahu bahwa mereka akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
“Kami memandang kondisi ini perlu menjadi perhatian. Jangan sampai saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan justru merasa takut untuk memberikan kesaksian karena khawatir akan diperiksa setelah memberikan keterangan. Hal seperti ini, menurut pandangan kami, dapat memengaruhi keberanian masyarakat dalam memberikan kesaksian di depan pengadilan,” tutup Okyy.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyatakan bahwa Elang Tiga Hambalang menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh kepada Tim LBH Elang Tiga Hambalang dalam mengawal kepentingan hukum kliennya.
“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan moral kepada tim kuasa hukum sekaligus komitmen Elang Tiga Hambalang untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mengambil putusan yang objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ganda Satria Dharma.
Tim LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga selesai serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Moh, Rudolf













