Mediaakurat.org, Jakarta,- Sejumlah massa melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam orasinya mereka meminta untuk audit menyeluruh terhadap penerbitan KITAS Warga Negara Asing.
Selain itu massa juga meminta agar Kementerian Imipas untuk transparansi hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian kepada publik, hingga pembenahan total sistem pengawasan WNA.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa sempat terlibat aksi dorong- mendorong dengan petugas keamanan di lokasi, banyaknya massa membuat pagar kementerian tersebut jebol dan rusak.
Dari tim Elang Tiga Hambalang mengawal Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNAdi depan halaman kementerian imipas sampai tuntas.
Tim mengawal sampai tuntas permasalahan ini dan di minta untuk menyelesaikan Massa Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNA.
Aktivis masyarakat mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (KITAS) investor yang diduga melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kementerian Imipas RI, Jakarta Selatan,
Aksi tersebut diikuti sejumlah warga dan investor yang mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian sejak 2022.
Massa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Penyalahgunaan KITAS WNA Rusia di Bali” serta menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari audit penerbitan KITAS investor hingga pembenahan sistem pengawasan warga negara asing.
Dalam aksi tersebut, Ade bersama sejumlah perwakilan masyarakat diterima oleh jajaran Kementerian Imigrasi RI untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan yang selama ini mereka kawal.
Menurut Ade, laporan yang disampaikan berkaitan dengan aktivitas dua WNA Rusia yang diduga menjalankan kegiatan di luar ketentuan izin tinggal investor yang dimiliki. Ia menilai laporan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum meski telah bergulir selama beberapa tahun.
“Kami meminta pemerintah serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan sampai laporan yang sudah disampaikan sejak 2022 tidak memiliki kejelasan penyelesaian,” kata Ade usai audiensi.
Ade mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan dengan pihak Imigrasi adalah batasan aktivitas pemegang KITAS investor. Menurut dia, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pemegang KITAS investor tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan operasional sehari-hari sebagaimana karyawan atau pengelola perusahaan.
Berbekal penjelasan tersebut, Ade mengaku menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya keterlibatan salah satu WNA dalam aktivitas operasional perusahaan, termasuk persetujuan pembayaran gaji karyawan, vendor, hingga proyek properti.
“Kalau memang pemegang KITAS investor tidak boleh menjalankan operasional harian perusahaan, maka dokumen yang kami serahkan perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, kata Ade, pihak Kementerian Imipas menerima dokumen tambahan yang diserahkan dan berjanji akan mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengaku diminta menunggu perkembangan penanganan dalam waktu tujuh hari.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk menunggu hasil tindak lanjut. Kami berharap ada tindakan yang tegas apabila memang ditemukan pelanggaran,” katanya.
Selain meminta pengusutan dugaan penyalahgunaan KITAS investor, massa juga menuntut audit menyeluruh terhadap penerbitan KITAS investor WNA,
Pemeriksaan seluruh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, transparansi hasil pemeriksaan kepada publik, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pembenahan total sistem pengawasan warga negara asing.
Ade menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah.
“Kami hanya meminta transparansi dan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan keimigrasian secara profesional serta tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait substansi laporan yang disampaikan Ade Ratnasari. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.Moh, Rudolf














