Mediaakurat.org, Babakan Madang,– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang secara resmi mengeluarkan maklumat terkait status kepengurusan organisasi di wilayah Jawa Timur. Dalam pernyataan resminya, DPN menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat mandat maupun surat keputusan yang diterbitkan untuk menetapkan Ketua DPP Jawa Timur
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang menyampaikan bahwa seluruh bentuk klaim, pernyataan, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPP Jawa Timur tanpa dasar mandat resmi dari DPN dinyatakan tidak sah dan bukan representasi organisasi.
Dalam maklumat bernomor 001/SP/ETH-PBHT/VI/2026, DPN juga secara tegas menyatakan bahwa saudara Haryanto bukan Ketua DPP Jawa Timur Elang Tiga Hambalang. Segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan disebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab organisasi.
DPN Elang Tiga Hambalang mengimbau kepada seluruh anggota, jajaran pengurus, instansi pemerintah, serta masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terkait legalitas kepengurusan berdasarkan surat keputusan atau mandat resmi yang dikeluarkan oleh DPN.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan organisasi guna menjaga ketertiban administrasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun internal organisasi.
Dengan adanya maklumat ini, DPN berharap seluruh pihak dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas serta kredibilitas Elang Tiga Hambalang sebagai organisasi kemasyarakatan.Moh, Rudolf














