Mediaakurat.org, Jakarta,- Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
”Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara,
Ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, Budi menyebut, pihak Kepolisian sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara korupsi ini kepada pihak Kejaksaan Agung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan
”Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan.
Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.Moh, Rudolf












