Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Bersama Don Ritto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Jakarta,- Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

‎”Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara,

‎Ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

‎Di sisi lain, Budi menyebut, pihak Kepolisian sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara korupsi ini kepada pihak Kejaksaan Agung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan

‎”Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan.

‎Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” ujar Budi.

‎Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

‎Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

‎Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

‎Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

‎Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

‎Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

‎Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.Moh, Rudolf