Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (PPU) akan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang retribusi penyewaan mobil towing dan skylift, bila akan digunakan masyarakat.2/5/2025
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daeeah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan PPU, Alimuddin menjelaskan, untuk menyumbang pendapatan daerah, Dishub PPU juga berencana untuk membuka sewa kendaraan.
“Seperti towing dan skylift kepada masyarakat, kami rencana buat layanan ini. Namun belum bisa dilakukan karena peraturan bupatinya belum ada,” kata Alimuddin.
Sementara ini Dishub masih membantu apabila terdapat kendaraan yang mogok di tengah jalan, melalui alat angkut, kendaraan tersebut dipinggirkan.
“Tetapi nantinya masyarakat bisa sewa ke kami, bisa melalui hotline Dishub,” ujarnya.
Untuk saat ini, sistem ini belum juga berlaku dan belum bisa menarik tarif.
“Tapi kita siap saja, masyarakat bisa hubungi kami kapanpun,” katanya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga menyusun perbup untuk peraturan bupati (Perbub) tentang parkir meliputi pengelolaan parkir dan tarif parkir.
Karena pihaknya telah telah menyiapkan juru parkir dan alat bantu seperti kontainer dan portal parkir untuk mendukung berjalannya tarif parkir khususnya di Pasar Induk Nenang.
“Juru parkir dari tahun kemarin kita sudah siapkan. Alat bantu parkir juga sudah. Sekarang tinggal untuk operasionalnya itu harus ada perbubnya. Ini yang lagi kita godok,” ungkap Kepala Dishub PPU, Alimuddin.
Dijelaskan, untuk menyumbang pendapatan daerah, Dishub PPU juga berencana untuk membuka sewa kendaraan.
Alimuddin berharap perbub terkait pengelolaan parkir dan retribusi sewa alat angkut kendaraan dapat segera diselesaikan agar operasional sehingga mampu memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). (*)