Dishub PPU Perkuat Pengelolaan Retribusi Parkir Lewat Teknologi dan Regulasi Baru untuk Dorong PAD

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) semakin serius menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan langkah strategis memperbaiki sistem pengelolaan retribusi parkir di fasilitas umum, khususnya pasar tradisional dan pelabuhan penumpang.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, menegaskan bahwa kunci keberhasilan terletak pada penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat dan penggunaan teknologi, seperti portal parkir yang telah dipasang di beberapa titik vital, antara lain Pasar Induk Penajam, Pasar Riko, dan Pasar Babulu.

“Portal ini memungkinkan kami mengontrol kendaraan yang keluar masuk dengan lebih efektif, sehingga potensi kebocoran retribusi dapat diminimalkan,” ujar Alimuddin, Rabu (12/3/2025).

Lebih jauh, Dishub juga tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan memperkuat landasan hukum pengelolaan retribusi parkir. Dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan pengelolaan parkir bisa berjalan optimal serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Perda ini penting agar pengelolaan retribusi bisa berjalan transparan dan profesional. Dengan regulasi yang kuat, semua pihak akan lebih mudah menjalankan tugasnya dan PAD akan meningkat secara nyata,” jelasnya.

Tidak hanya fokus pada pasar dan pelabuhan, Dishub juga berencana memperluas area parkir berbayar ke fasilitas umum lain di wilayah PPU, sebagai upaya diversifikasi sumber pendapatan daerah.

Strategi penguatan pengelolaan retribusi parkir ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelayanan publik dengan kebutuhan peningkatan ekonomi daerah, sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.Red