Mediaakurat.org, Penajam,- Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Koordinasi terkait Parkir Liar di Badan Jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Jumat, 09 Mei 2025
Pimpinan Rapat Andi Arianto, S.Sos., M.I.Kom mengatakan bahwa telah dilakukan rekayasa sementara oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada selasa, 06 Mei 2025
Di lokasi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung. Telah dilakukan Tindakan dan sosialisasi di depan RSUD, perlu adanya himbauan wajib parkir di parkir resmi RSUD, Jalan sempit digunakan parkir di bahu jalan RSUD merupakan dasar mengundang Bapak dan Ibu hadir pada rapat Forum LLAJ ini
Dan Keputusan yang dihasilkan dari Rapat ini sebagai rekomendasi (pembuatan peraturan bupati terkait Parkir di badan jalan yang ditarik retribusi atau penertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau penilangan oleh Kepolisian atau hal lain yang terkait).
Perlu adanya permohonan rekayasa lalu lintas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan akan dilakukan survey volume lalu lintas, survey parkir, survey pejalan kaki, survey rambu dan survey lain yang terkait.
Paparan oleh Pengawas Transportasi Darat Dari paparan tersebut disimpulkan bahwa :
1. Parkir liar biasanya terjadi pada jam-jam sibuk, seperti pagi dan sore hari, saat aktivitas Masyarakat meningkat.
2. Minimnya lahan parkir resmi dan kurangnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang menyebabkan Masyarakat parkir di badan jalan.
3.Dengan penambahan fasilitas parkir yang memadai, penegakan hukum yang tegas, pemasangan rambu dan marka yang jelas serta peningkatan edukasi kepada Masyarakat tentang pentingnya tertib parkir.Is