Mediaakurat.org, PENAJAM,– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan layanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kantor Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Percepatan Aktivasi IKD, sekaligus mendukung pendaftaran digitalisasi perlindungan sosial di Kabupaten PPU. Melalui pelayanan langsung di desa, pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Melalui kolaborasi antarperangkat daerah serta keberlanjutan pelayanan aktivasi IKD, Pemerintah Kabupaten PPU terus mendorong pemanfaatan layanan kependudukan digital yang lebih mudah diakses, aman, dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta perlindungan sosial bagi masyarakat PPU.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial yang dilaksanakan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berperan memberikan pelayanan aktivasi IKD sebagai salah satu tahapan awal bagi masyarakat untuk mengakses portal perlindungan sosial.
“Jadi, ini merupakan program nasional dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Diskominfo, dan kami dari Disdukcapil mendukung dari sisi sistemnya. IKD ini menjadi pintu masuk sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial dari Kemensos,” jelas Bachtiar.
Menurutnya, penerapan IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas dan dokumen kependudukan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital melalui telepon seluler.
“Dulu KTP berbentuk kertas, kemudian menjadi KTP elektronik fisik, dan sekarang bertransformasi menjadi KTP digital di HP kita. Jadi, segala sesuatu sudah dalam genggaman,” ujarnya.
Bachtiar menambahkan, pemanfaatan IKD juga memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik. Aplikasi tersebut turut menyediakan sejumlah layanan administrasi kependudukan secara daring sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, khususnya yang berkaitan dengan aktivasi IKD dan permintaan pemindaian wajah melalui sambungan komunikasi jarak jauh.
“Abaikan apa pun itu dalam bentuk telepon, kirim pesan, media sosial ataupun video call. Yang bersangkutan harus bertemu langsung dengan petugas atau datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tegasnya.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan data pribadi masyarakat, mengingat adanya kasus penipuan yang memanfaatkan proses pemindaian wajah hingga mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.
Sementara itu, kehadiran layanan jemput bola mendapat tanggapan positif dari masyarakat Desa Api-Api. Salah seorang warga, Dulfi, mengaku terbantu dengan pelayanan yang dilaksanakan langsung di wilayah tempat tinggalnya, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan pemerintahan.
“Harapan kami ke depannya kegiatan ini untuk tahun berikutnya lebih sering. Lebih sering jemput bola, memudahkan masyarakat, apalagi buat kami yang di pelosok,” ungkap Dulfi.
Layanan di Desa Api-Api merupakan bagian dari rangkaian kegiatan aktivasi IKD yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Buluminung pada 27 Oktober 2026, dilanjutkan pelayanan bagi masyarakat Kelurahan Pejala dan Kampung Baru pada 28 Oktober 2026, serta Desa Api-Api pada 29 Oktober 2026.
Sebagai kelanjutan dari upaya percepatan aktivasi IKD, Disdukcapil PPU juga akan membuka layanan bagi masyarakat di empat kelurahan wilayah Kecamatan Penajam, yakni Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit. Pelayanan dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 5 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di Kantor Disdukcapil PPU, Jalan Propinsi Km. 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Adapun jadwal pelayanan dibagi berdasarkan wilayah kelurahan, yakni Senin (2/11/2026) untuk warga Kelurahan Lawe-Lawe, Selasa (3/11/2026) Kelurahan Nenang, Rabu (4/11/2026) Kelurahan Nipah-Nipah, dan Kamis (5/11/2026) Kelurahan Sungai Parit. Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal kelurahan masing-masing agar proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.Karjani/hms












