Masyarakat Menunggu Pengesahan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), Mengeluarkan Surat Sakti Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset  Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang – Undang ( UU ).28/8/2026.

Kami, Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) dalam rangka pemberantasan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan / perekonomian Negara dan kepentingan masyarakat dengan ini berkomitmen.

1. Bahwa DPR RI memandang Pembentukan Rancangan Undang – undang  tentang perampasan aset terkait tindak pidana ( RUU Perampasan aset  ) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistim pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.

2. Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset. Termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh -sungguh terukur, cermat, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan dari jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta 27 Agustus 2026

Pimpinan DPR RI

Wakil Ketua DPR RI : Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI : Ir.Hj.Sari Yuliati, M.T

Wakil Ketua DPR RI : Saan Mustofa

Wakil Ketua DPR RI : Dr.H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP

Himpitan Ekonomi..!!

Pagi belum makan, siang belum ada yang dimakan. Anak menangis, ibu kalap, tiga anak di gantung, menyusul ibunya gantung diri.

Berbarengan dengan peristiwa itu pejabat dan Petinggi Negara rebutan uang negara untuk di korupsi. Rusdi Selaku Ketua LSM Lesat yang bermarkas di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, memandang miris dengan hal ini.

Ia mengatakan, bila diamati secara seksama betapa banyak masyarakat kita yag mengalami berbagai persoalan hidup, seperti kekurangan makanan, tidak adanya pekerjaan, mengalami sakit dan sebagainya, namun hal itu jarang terpikirkan oleh para pejabat dan wakil rakyat.

Saat menduduki kursi jabatannya mereka lupa bahwa kehidupan rakyat itu berbagai macam rupa, ada yang hidup mewah, ada yang hidup sederhana bahkan ada pula yang hidup serba kekurangan, jadi kita meminta kepada para pejabat dan wakil rakyat, agar sedikit bersikap empati, jangan cuek dngan penderitaan rakyat.

Apa jadinya kata Ketua LSM Lesat ini, jika terjadi kasus seperti yang dialami oleh sodara kita di satu daerah, yang mana akibat kelaparan lantaran himpitan ekonomi, Pagi belum makan, siang belum ada yang dimakan. Anak menangis, ibu kalap, akhirnya tiga anak di gantung, menyusul ibunya gantung diri.

“ Kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi di daerah kita, apa bila pejabat dan wakil rakyat kita tidak memiliki rasa empati terhadap kondisi perekonomian masyarakatnya, kurang mengadakan tinjauan ke lapangan dan tidak melakukan survey untuk memastikan bagai mana kondisi kehidupan masyarakatnya saat ini,”Redaksi