Mediaakurat.org, Babulu,– Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terpilih sebagai perwakilan daerah dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten PPU mengusulkan tiga desa sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi, yakni Desa Rintik dan Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu, serta Desa Wonosari di Kecamatan Sepaku.
Dari ketiga desa tersebut, Desa Rintik ditetapkan sebagai perwakilan Kabupaten PPU untuk mengikuti tahapan program di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, mengatakan bahwa keterlibatan Desa Rintik dalam program tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, program Desa Antikorupsi bukan sekadar penilaian administratif, melainkan juga upaya membangun kesadaran dan komitmen aparatur pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Melalui program ini, kami berharap pemerintah desa semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu, (14/10/2026).
Dalam proses persiapannya, Desa Rintik telah menjalani sejumlah tahapan penilaian, mulai dari observasi lapangan yang melibatkan DPMD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Inspektorat Kabupaten PPU.
Selain itu, dilakukan pula monitoring dan evaluasi (monev) secara daring bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, termasuk keterbukaan informasi, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, kualitas pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Tita menambahkan, dukungan lintas perangkat daerah diperlukan agar proses pendampingan dan evaluasi dapat berjalan optimal. Sinergi tersebut juga diharapkan membantu pemerintah desa memenuhi indikator penilaian sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan.
Ia berharap pengalaman Desa Rintik dalam mengikuti program ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten PPU untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Yang terpenting, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur desa, bukan hanya untuk memenuhi penilaian program. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Melalui program perluasan percontohan Desa Antikorupsi ini, Pemkab PPU berharap semakin banyak desa yang menerapkan prinsip pemerintahan bersih dan berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus meningkat.Karjani/hms















