Disdukcapil PPU Aktivasi IKD di Tanjung Tengah, Dukung Digitalisasi Perlindungan Sosial.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Selasa, (13/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung sistem digitalisasi perlindungan sosial melalui kolaborasi Disdukcapil dan Dinas Sosial Kabupaten PPU.

Kegiatan tersebut bertujuan mendorong masyarakat memanfaatkan IKD sebagai sarana identitas digital sekaligus mendukung kemudahan akses terhadap layanan perlindungan sosial yang terintegrasi secara digital.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latie menjelaskan, aktivasi IKD diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mengakses portal perlindungan sosial atau Perlinsos.

“Harapannya, IKD ini menjadi pintu masuk ke portal Perlinsos. Melalui aktivasi ini, masyarakat dapat mempersiapkan identitas digitalnya untuk kemudian melakukan pendaftaran secara mandiri maupun melalui mekanisme lokal yang tersedia,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan aktivasi di Kelurahan Tanjung Tengah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dari sekitar 700 kepala keluarga (KK) yang ada di wilayah tersebut, kurang lebih 300 KK telah mendapatkan layanan aktivasi IKD melalui kegiatan yang dilaksanakan.

Capaian tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperluas pemanfaatan identitas kependudukan digital di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan kesiapan warga dalam mengikuti perkembangan pelayanan publik berbasis teknologi.

” Alhamdulillah lebih kurang 300 kk yang kami aktivasi dalam kegiatan di Tanjung Tengah hari ini,” jelas Backtiar.

Melalui kolaborasi Disdukcapil dan Dinas Sosial Kabupaten PPU, pemerintah daerah berharap integrasi data kependudukan dengan layanan perlindungan sosial dapat semakin optimal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan serta mengikuti proses pendaftaran program perlindungan sosial secara lebih praktis.

Disdukcapil PPU juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan menuju layanan yang semakin efektif, mudah diakses, dan berbasis digital.Karjani/hms