Mediaakurat.org, Penajam,- Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak perlu khawatir dalam mencari keadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) atau di luar PN, karena di daerah tercinta ini tersedia lembaga bantuan hukum salah satunya Kantor Advokasi yang beralamat di KM 7, Kelurahan Nipah nipah.
Handri Sutrisno, S.H., M.H sebagai advokat yang membuka praktisi hukum, beliau berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara KM 7 Nipah-nipah ini menawarkan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tentu saja bagi yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan undang -undang advokat.
Selengkapnya Handri Sutrisno mengatakan, tugas advokat adalah memberikan jasa hukum kepada semua warga dari kalangan mana saja, ia menjelaskan, adapun jasa hukum yang diberikan oleh advokat seperti : melayani konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
“Seiring semakin berkembangnya dunia teknologi, semakin berkembang pula persolalan yang ada, tentang dinamika dan kemajuan berjalan beriringan dengan terjadnya berbagai konplik, kebanyakan masyarakat itu masih awam, makanya tugas kita salah satunya memberikan pemahaman tentang hukum dan nasehat masalah yang lama atau hukum yang lama karena kita sudah masuk di era penerapan hukum hukum yang baru,” terangnya.
Apalagi masyarakat kita sering dilanda oleh persoalan persolan ke kinian yang dulu tidak pernah diatur dalam pasal pasal undang undang yang lama, sekarang diatur, makanya bukannya masalah masalah sifatnya pidana saja suatu yang dilarang unsur pidana.
“ Initinya kami membuka wadah konsultasi, jadi kami rekomendasikan kepada warga Kabupaten PPU jika ada konflik yang sekiranya memerlukan penanganan hukum sebaiknya konsultasikan dulu, kalau hanya sekedar konsultasi kami janjikan itu gartis, kalau meningkat pada level jasa maka pelayanannya beda lagi, yang penting masyarakat terpahamkan soal pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum,” tutupnya.(*)













