Mediaakurat.org, Babulu,– Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dijadwalkan menjalani penilaian dan tinjauan lapangan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 pada 21–23 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, mengatakan Desa Rintik menjadi salah satu dari enam desa dan kampung yang ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di Kaltim tahun 2026.
“Desa Rintik menjadi perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tahun ini. Ini merupakan kesempatan bagi desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” jelas Tita, Senin, (19/10/2026).
Ia menjelaskan, enam calon percontohan tersebut berasal dari enam kabupaten di Kaltim, yakni Desa Suliliran Baru di Kabupaten Paser, Desa Bhuana Jaya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Sepaso Selatan di Kabupaten Kutai Timur, Kampung Labanan Makarti di Kabupaten Berau, Desa Rintik di Kabupaten PPU, serta Kampung Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu.
Menurut Tita, sebelum memasuki tahap penilaian lapangan, keenam calon desa percontohan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan untuk memenuhi komponen dan indikator Desa Antikorupsi bersama KPK RI.
Penilaian selanjutnya akan dilaksanakan oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kaltim sebagai tim penilai, yang terdiri dari Inspektorat Daerah, DPMPD, Diskominfo dari tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten serta dukungan pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim.
Dalam proses tersebut, penilaian dilakukan untuk mengukur penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Evaluasi juga menjadi sarana pembinaan agar pemerintah desa mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan.
Adapun penilaian mencakup lima komponen dan 18 indikator Desa Antikorupsi, meliputi tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
DPMD Kabupaten PPU juga mendorong pemerintah Desa Rintik mempersiapkan dokumen pendukung serta melibatkan unsur masyarakat dalam pelaksanaan tinjauan lapangan. Unsur yang dilibatkan antara lain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyedia atau rekanan.
Tita berharap, keikutsertaan Desa Rintik dalam program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Harapannya, nilai-nilai antikorupsi tidak hanya dipenuhi untuk kepentingan penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah desa dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tutupnya.Karjani















